Kasus RPU Berlanjut, Faisal Tola Kembali Dipanggil Polda Kaltim

Kasus RPU Berlanjut, Faisal Tola Kembali Dipanggil Polda Kaltim

Faisal Tola mengenakan kemeja hitam lengan pendek saat datang ke kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Ariyansah/Disway Kaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Cerita kasus Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan berlanjut. Penyidikan oleh jajaran Polda Kaltim terus berjalan. Informasi terbaru, sejumlah anggota DPRD Balikpapan 2014-2019 kembali dipanggil. Dimintai keterangan sebagai saksi.

Salah satu yang dipanggil, adalah Faisal Tola. Mantan ketua Komisi I DPRD Balikpapan.

Faisal Tola datang ke Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. Menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu, Faisal tiba di Mapolda sekira pukul 12.30 Wita, Selasa (29/10/2019).

Kendaraannya, diparkir di laman Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kaltim. Faisal kemudian langsung bergegas masuk ke kantor tersebut. Dengan setelan kemeja hitam lengan pendek, celana panjang warna cokelat sembari menenteng dompet berwarna biru.

"Dipanggil terkait kasus RPU. Beberapa anggota DPRD yang dulu, dipanggil lagi sebagai saksi," katanya, sebelum memasuki kantor untuk diperiksa.

Faisal Tola datang lebih cepat. Dari waktu panggilan. "Saya harusnya dipanggil Jumat (1/11/2019) nanti. Tapi saya datang lebih awal. Ya hari ini," lanjutnya.

Menurut Faisal Tola, ia tak terlibat dalam kasus tersebut. Ia membantah apa yang pernah disampaikan AW (salah satu terdakwa)

"Saya datang di persidangan kasus ini di Samarinda sudah dua kali. Di pengadilan, AW mengatakan saya tak terlibat. Terkait dia pernah bilang saya terlibat, itu karena dia sakit hati sama saya. Begitu katanya di pengadilan," terangnya.

Untuk diketahui, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 11 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim.

Penyelidikan hingga penyidikan Polda Kaltim terhadap kasus ini berlangsung sejak Agustus 2017. Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Balikpapan. Adapun lokasi lahan RPU ini berada di Jalan Soekarno Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang telah divonis bersalah karena tersangkut kasus ini.

Mereka adalah M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Salamat. Mereka menerima vonis kurungan bervariasi, mulai dari 2,5 tahun sampai 5 tahun penjara.

Mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono ikut  divonis oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut, membuatnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Rosdiana, salah satu yang diduga aktor kasus ini, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Samarinda. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: