Pemuda Balikpapan Ini Bawa Badik ke Rumah Pacar, Ternyata karena Ini
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (29), di kawasan Jalan AW Syahrani di RT 32 nomor 45 Kelurahan Batu Ampar, Sabtu (16/10/2021).
Pemuda tersebut terpaksa diamankan warga bersama anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara, lantaran mengamuk di rumah kekasihnya. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan kejadiannya. Berdasarkan laporan Ketua RT 32, MRA tengah mengamuk di rumah kekasihnya tersebut lantaran sang kekasih menolak diajak keluar rumah. "Pacarnya enggak mau diajak jalan-jalan sama dia (pelaku), jadi dia marah dan mengamuk," ujarnya Minggu (17/10/2021). Lanjut Danang, saat mengamuk itu MRA sambil memamerkan sebilah badik yang ia bawa dari rumahnya. Karena merasa takut, sang kekasih pun melapor ke Ketua RT setempat yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polsek. "Takut pacarnya dengan keadan tersebut, sehingga melaporkan pertama ke RT kemudian ke anggota Polsek Balikpapan Utara," jelasnya. Tepat pukul 23.30 Wita, MRA pun diamankan petugas sambil ditenangkan emosinya. Namun untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan MRA dibawa ke Makopolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kita amankan sebilah badik beserta sarungnya," tambah Danang. Warga Jalan Swadaya RT 36 nomor 03 Kelurahan Karang Rejo ini pun terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana ancaman kurungan penjara minimal satu tahun. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: