Baru Saja Mulai, Program BPJS-Kes Gratis Balikpapan Dikeluhkan Warga

Baru Saja Mulai, Program BPJS-Kes Gratis Balikpapan Dikeluhkan Warga

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Program gratis iuran BPJS Kesehatan belum sepenuhnya efektif. Program yang semestinya mulai berjalan sejak awal Oktober itu, dikeluhkan warga lantaran ada sebagian orang yang masih membayar iurannya sendiri.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mencatat setidaknya ada empat orang warga penerima manfaat program gratis iuran BPJS-Kes yang mengadu padanya masih membayar sendiri iuran bulanan secara mandiri atau autodebet, karena takut didenda setelah mendapat notifikasi dari aplikasi MobileJKN.

Notifikasi itu diterima warga sejak tanggal 5 Oktober. Kemudian notifikasi kedua diterima warga tanggal 10. Bunyinya; jika Anda tidak membayar maka akan didenda.

"Saya mendapatkan empat orang yang notifikasinya muncul bahwa kalau tidak membayar akan didenda. Artinya dia takut dan membayar mandiri padahal APBD sudah menyiapkan anggaran," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka kejadian itu adalah tanggung jawab BPJS Kesehatan bersama dinas terkait. Lantaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan sudah menyetujui dan mengesahkan penganggaran program iuran BPJS-Kes gratis mulai Oktober, November hingga Desember 2021.

"Jangan sampai dianggap prank. Dianggap sudah mulai Oktober mulai, ternyata verifikasi belum. Artinya ada yang tidak membayar dan BPJS mempinalti dengan denda," terangnya.

Syukri mengimbau agar warga yang sudah terlanjur membayar sendiri iuran bulanannya, padahal warga tersebut bagian dari kelompok penerima manfaat program tersebut, menyimpan bukti kwitansi pembayarannya.

"Itu nanti yang akan kita konfirmasi. Kalau kita sudah membayar, kemudian ternyata ada uang APBD, berarti kita (pemerintah bersama pihak terkait) harus ganti rugi uang warga yang sudah terlanjur autodebet atau dibayar manual," terangnya.

Syukri berpendapat, pada akhirnya uang warga tersebut seharusnya dikembalikan karena anggarannya sudah ada. Bahkan payung hukum berupa pedoman pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2021 yang baru disahkan diakhir September 2021, juga sudah ada.

Sehingga bila pihak BPJS Kesehatan masih ingin mengonsultasikan program ini ke BPJS Kesehatan pusat, maka Syukri sebagai bagian dari DPRD Balikpapan yang mengawasi kegiatan ini bisa menyebut bahwa BPJS Kesehatan Balikpapan kehilangan komitmennya.

"Ketika rapat dengar pendapat yang dibutuhkan adalah perwali ini. Tapi sekarang sudah ada tapi tidak bisa dilaksanakan, artinya warga sekarang ini bertanya."

Menurutnya masyarakat yang takut didenda setelah menerima notifikasi keterlambatan bayar iuran tadi, harus diperlakukan sama dengan warga lainnya yang menerima manfaat dari program tersebut.

"Siapa yang kira tanggal 12 kita sakit, kita tanggal 10 enggak bayar. Artinya apa, diputus, tidak bisa mendapat manfaat (fasilitas kepeserta kelas III BPJS-Kes), yang rugi kita sebagai masyarakat," ungkapnya.

Program Pemkot Balikpapan ini merupakan visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Balikpapan. Program itu ditujukan bagi masyarakat dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kategori Bukan Pekerja (BP) yang ingin mendapat jaminan kesehatan mandiri, baik yang aktif membayar iuran maupun yang menunggak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: