Pemkot Tak Lunasi Pembayaran Lahan, Ahli Waris Ancam Tutup Pasar Klandasan
Pasar Klandasan berencana ditutup pemilik lahan pada 6 November 2019. (dok)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sesuai putusan pengadilan, Pemerintah Kota Balikpapan kalah dalam perkara lahan. Di kawasan Pasar Klandasan yang sebelumnya digugat warga.
Sengketa lahan Pasar Klandasan oleh Mahkamah Konstitusi dimenangkan oleh ahli waris Cemara Rindang.
Pemerintah Kota Balikpapan pun wajib mengganti rugi sebesar Rp 51,7 miliar. Perkara yang telah bergulir sejak 2000 an ini, kembali menggelinding.
Ahli Waris Datu Abdurachman, selaku pemilik lahan meminta Pemkot untuk menunaikan seluruh kewajibannya. Jika tidak, bakal dilakukan penutupan Pasar Klandasan. Pada Rabu 6 November 2019 mendatang.
Kuasa Ahli Waris Datu Abdurrahman, Chalidi, memaparkan kronologis masalah ini.
Menurutnya, Pemkot berkewajiban membayar ganti rugi lahan senilai Rp 51.726.000.109.
Chalidi menjelaskan, kliennya telah menerima pembayaran pertama tahun 2016 sekitar Rp 30 miliar. Selanjutnya menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp 15 miliar.
"Sisa pembayaran tahap III yang belum dibayarkan sekitar Rp 6 miliar lebih," papar Chalidi, pada DiswayKaltim, Selasa, (29/10/2019). Pihaknya mempertanyakan alasan Pemkot belum memenuhi kewajibannya.
"Padahal keputusannya sudah inkrah," tegasnya. Ia mengatakan Pemkot sendiri telah memiliki anggaran, namun tetap tak mau melakukan pembayaran.
Chalidi mempertanyakan alasan Pemkot yang berisi keras memaksakan rencana pembayaran dengan konsinyasi. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan Pasal 1404 KUHPerdata dan Pasal 1406 ayat 2.
"Sebab ahli waris tidak berselisih. Semua kompak. Kenapa ngotot konsinyasi," tanyanya. Bahkan, ia mengklaim telah mengkonfirmasi hal ini pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Seluruh pihak, lanjut Chalidi, mengamini jika pembayaran tidak harus konsinyasi.
"Langsung bayar saja seperti pembayaran tahap I. Pencairan ini juga wanprestasi karena harusnya dua tahap, tapi ini sampai tiga tahap. Tahap III pun belum ditunaikan karena alasan konsinyasi," jelasnya.
Selama ini sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Namun, masalahnya kan ahli waris kompak. Tidak berselisih. Jadi, untuk apa konsinyasi. Bahkan kalau pun konsinyasi, anggarannya juga belum dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami menduga ada masalah di internal Pemkot. Pak Wali Kota harus turun," pintanya.
Chalidi menduga ada satu oknum di dinas DPPR yang menahan pencairan. Dalam kasus ini, lanjutnya, pihak Asisten I Pemkot dan Kadin DPPR telah kooperatif. Tapi, ada oknum lain yang seolah menahan pencairan. Dengan terus memaksakan konsinyasi.
"Ini yang kami sesalkan. Ada apa memaksa konsinyasi hingga pembayaran berlarut. Bahkan wanprestasi," katanya. Ahli Waris Datuk Abdurachman, pun berencana melakukan somasi dan menutup Pasar Klandasan, awal November nanti.
"Kami tidak ingin menutup Pasar Klandasan. Tapi kondisi dan situasi yang memaksa. Jika memang pembayaran tidak dilakukan Pemkot, kami tetap menutupnya sampai masalah ini selesai," tegas Chalidi, yang juga Ketua Baladika.
Pihaknya pun meminta maaf pada pedagang dan seluruh masyarakat Balikpapan. Jika penutupan Pasar Klandasan benar-benar dieksekusi ahli waris.
DiswayKaltim masih terus mencoba mengkonfirmasi hal ini pada Pemkot dan pihak-pihak terkait. (rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: