DPRD Sahkan Dua Perda Sekaligus, Rasid: Kebutuhannya Mendesak untuk Daerah

DPRD Sahkan Dua Perda Sekaligus, Rasid: Kebutuhannya Mendesak untuk Daerah

KUKAR, nomorsatukaltim.com – DPRD Kukar menggelar lima Rapat Paripurna secara berturut-turut. Yakni Rapat Paripurna ke-10 hingga Rapat Paripurna yang ke-14, pada Senin (11/10) siang.

Dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Wakil Ketua 1 DPRD Kukar, Alif Turiadi dan Wakil Ketua 3  DPRD Kukar, Siswo Cahyono.

Agenda pembahasan tersebut yakni: masing-masing Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan DPRD Kukar terhadap beberapa Raperda. Selanjutnya penyampaian nota penjelasan kepala daerah terhadap dua Raperda yang diusulkan. Dilanjutkan dengan pandangan fraksi di DPRD Kukar terhadap nota penjelasan pemerintah terhadap beberapa Raperda. Tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi, diakhiri dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan persetujuan DPRD terhadap usulan inisiatif Raperda tentang Raperda diluar Propemperda Kukar 2021.

Sebanyak dua Raperda disahkan bersama dengan Pemkab Kukar dalam agenda Sidang Paripurna. Yakni Perda terkait Desa dan Perda terkait Retribusi Jasa Umum. Sedangkan Raperda lainnya masih terus digodok dan diproses lebih lanjut. Dengan alasan masih ada beberapa hal yang dikoordinasikan lagi bersama Pemkab Kukar. Yang kemudian dilakukan pengesahan oleh DPRD Kukar, kembali melalui sidang paripurna. "Dua Raperda disetujui, dua perda lagi masih dalam proses (pembahasan)," ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Senin (11/10).

Selain itu, selain dua Raperda yang menunggu koordinasi dengan Pemkab Kukar. Setidaknya ada sekitar 10 raperda yang masuk dalam target harus diselesaikan hingga akhir tahun ini. Dimana Raperda yang akan dibahas ini menjadi kebetuhan Pemkab Kukar. Di antaranya Raperda yang berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Raperda terkait Korpri. "Selain itu juga ada 10 raperda rencana akan segera dibahas ke depan ini, karena ini menjadi kebutuhan pemerintah kita," tutup Rasid.

Sebelumnya, diketahui ada tambahan pembahasan sebanyak 8 Raperda. Dari total 32 Raperda yang menjadi kewajiban untuk dituntaskan pada tahun 2021 ini. Dimana bertambahnya Raperda ini dianggap penting dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Meskipun begitu, jika 42 Raperda yang menjadi tanggungan tahun 2021 ini bisa selesai tepat waktu. Tinggal melihat dan meminta kesiapan dari anggota DPRD Kukar untuk melakukan pembahasan. Paling tidak dari 42 Raperda yang menjadi beban, bisa terselesaikan sebanyak 90 persen. Dimana sekitar 50 persen Raperda yang sudah diselesaikan menjadi Perda saat ini. (adv/mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: