PPKM di Balikpapan, Semua Boleh Beroperasi
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan resmi megumumkan status Kota Beriman mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Artinya hampir semua sektor mendapat relaksasi, termasuk sekolah dan bioskop. Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli memastikan sektor-sektor bisnis lebih leluasa dalam melakukan kegiataan perekonomiannya. "Sudah diizinkan beroperasi dengan batasan 50 persen (penonton)," ujarnya, dilansir Disway Kaltim, Selasa (5/10). "Hanya di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) ada penekanan bahwa bioskop belum diperkenankan makan dan minum," tandasnya. Soal makan dan minum, Zulkifli menyatakan para pengelola bioskop akan mematuhi ketentuan itu. Meski begitu, Kepala Satpol PP ini menyebut larangan makan dan minum di bioskop tidak dicantumkan dalam Surat Edaran. Hal itu dilakukan setelah menerima masukan dari pengelola sinema, bahwa core bisnis mereka adalah penyedia makanan (Food and Beverage -FnB). Di sisi lain, kapasitas 50 persen kapasitas penonton, tidak mampu memenuhi biaya operasional bioskop. "Sehingga tidak kita cantumkan (dalam SE Wali Kota), biar mereka mengatur sendiri nanti dalam pelaksanannya," urainya. Menurutnya keputusan daerah mengizinkan operasional bioskop didasari penyampaian Menko Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan. Sehingga daerah juga peru menyesuaikan kondisi di lapangan. "Karena ini ada pertimbangan khusus, jadi kami tidak bisa bilang bahwa itu (makan dan minum) hal yang dilarang. Karena bioskop juga tidak bisa buka kalau (core bisnisnya) tidak dibuka," tukasnya. Berdasarkan pengalaman Satgas pada saat menjalankan kebijakan pembatasan sebelumnya, Satgas COVID-19 Balikpapan sempat mengizinkan operasional bioskop, namun ternyata pihak pengelola tidak bisa beroperasi lantaran ada batasan sehingga tidak memenuhi aspek ekonominya. "Rugi istilahnya, enggak bisa operasional kalau tidak bisa menjual makanan dan minuman," terangnya. Dengan aturan yang baru ini, seluruh pengelola bioskop dan sinema sudah tidak sabar untuk mulai beroperasi kembali. "Sejak minggu lalu proposalnya sudah mulai masuk, bahkan mereka minta disimulasikan lagi. Tapi saya pikir sudah tidak usah disimulasi lagi karena tahun yang lalu sudah simulasi kita," urainya. Selain itu, pusat perbelanjaan juga diberi relaksasi maksimal 50 persen pengunjung dari total kapasitas ruangannya. Pun begitu dengan batasan waktu operasionalnya juga mendapat ppelonggaran sampai pukul 21.00 Wita. "Secara umum jam operasional kita relaksasi sampai jam 9 (malam). Kemudian tidak ada lagi (kegiatan masyarakat) yang kita tutup. Semua dibuka bertahap," katanya. Misalnya, pasar malam yang dibatasi tidak bisa beroperasi selama PPKM Level 4, sekarang sudah bisa dibuka dengan pembatasan maksimal pengunjung 25 persen. Wahana permainan anak juga kembali diizinkan beroperasi seperti saat PPKM Mikro, tetapi masih dibatasi untuk permainan tunggal. Sementara kegiatan permainan anak yang berkelompok seperti permainan mandi bola, belum diizinkan. Adapun kegiatan yustisi, kata dia, tetap berjalan. Sesuai arahan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, masyarakat tidak boleh lengah dengan kondisi banyaknya relaksasi. "Jangan sampai kita melupakan protokol kesehatan, sehingga saya di jajaran bahwa ini tetap melakukan patroli,". Namun kali ini, patroli yang dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan dari berbagai instansi mulai dari Dishub, TNI dan Polri lebih kepada pendekatan pada masyarakat untuk mengingatkan agar tetap disiplin prokes. "Jangan sampai kita kembali ke level atas, syukur-syukur kita bisa ke level 1," katanya. Pihaknya juga tetap akan melakukan patroli prokes di kafe-kafe, angkringan dan rumah makan atau restoran. "Tapi bukan lagi kita membubarkan, tapi mengingatkan prokes pakai masker. Karena kalau dia dalam kerumunan tapi pakai masker berarti masih aman". Adapun Fasilitas Umum (Fasum) seperti Lapangan Merdeka juga akan dipantau. Sekali lagi ia menyebut tidak dalam status penegakan yustisi dan pembubaran, lantaran aktivitas di Fasum juga sudah diizinkan beroperasi. "Nah, kalau konser juga sudah boleh dengan pembatasan 25 persen. kalau misalnya buat acara di Dome yang kapasitasnya tiga tibu orang berarti 25 persennya di bawah 500 orang saja," imbuhnya. Selain itu, Satgas juga sudah memberi lampu hijau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan untuk mulai melakukan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. "PTM ini sudah kita buka boleh 50 persen. Dikecualikan untuk SD Luar Biasa (SDLB) dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dan sejenisnya, diatur maksimal 62 persen dengan satu ruangan maksimal 5 siswa. PAUD juga dibuka maksimal 5 anak," imbuhnya. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyebut ada banyak relaksasi kegiatan masyarakat sejak Balikpapan ditetapkan masuk dalam status PPKM Level 2. Namun ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu gembira apalagi sampai lalai disiplin prokes. "Artinya banyak relaksasi tapi juga jangan terlalu longgar. Kita mengantisipasi nanti ini yang liburan Natal dan Tahun Baru," katanya. Rahmad juga memastikan rencan Disdikbud Balikpapan terkait penerapan metode PTM di seluruh sekolah dimulai Senin, pekan depan. "PTM sudah (dibahas) tapi itu juga bertahap. Masih 50 persen," imbuhnya.
SEKOLAH DIBUKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin memastikan, pelaksanaan PTM terbatas sudah mendapat izin dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. "Tadi sudah disampaikan Wali Kota, kita diizinkan untuk PTM terbatas. Senin depan rencananya sudah kita mulai," kata Muhaimin. Disdikbud menyiapkan teknis penerapan PTM terbatas yang disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM level 2. "Intinya ada beberapa hal, kita akan mulai bertahap, 50 persen," katanya. Adapun gambaran pelaksanaan PTM terbatas, dilaksanakan masing-masing kelas di jenjang SD dan SMP sebanyak dua kali dalam sepekan. Misalnya metode luar jaringan (Luring) pada kelas I dan kelas II SD dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, maka kelas III dan IV, dilakukan hari Rabu dan Kamis. Hal ketiga, kata dia, dilaksanakannya PTM terbatas untuk SD disesuaikan dengan durasi maksimal jam belajar yakni hanya 2 jam saja. Sedangkan untuk SMP maksimal durasinya 3 jam belajar. "Kemudian yang keempat, tetap dilaksanakan kombinasi daring dan luring. Pada saat salahsatu belajar daring, yang lainnya dilaksanakan secara luring," urainya. Kemudian, Disdikbud juga akan memaksimalkan gugus tugas yang ada di tiap-tiap sekolah. Dan yang lebih penting tetap harus ada persetujuan orang tua. "Jadi sekolah sudah menyiapkan angket untuk melaksanakan PTM," tukasnya. Muhaimin juga memastikan bahwa Disdikbud Balikpapan mengikuti kebijakan pemerintah yang diterapkan saat ini. Bila saat ini sampai dua pekan ke depan diizinkan, maka PTM bisa berjalan. "Sekarang kan sudah PPKM level 2. Kemudian Wali Kota mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Level 2, termasuk di dalamnya boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar terbatas. Namun kalau nanti ada perubahan, pastinya Wali Kota juga melakukan perubahan," urainya. Bahkan, bila dalam pelaksanaan PTM ternyata ada peserta didik yang dinyatakan positif COVID-19, maka proses belajar secara luring juga akan dihentikan untuk sementara waktu. "Dihentikan selama dua minggu. Memang aturannya seperti itu,". Menurutnya dalam kondisi pandemi, maka tidak ada aturan yang menyatakan bahwa proses belajar mengajar bisa dilaksanakan 100 persen. Di masa pandemi, baik level 4, 3, 2 atau 1, masih diminta untuk melakukan PTM terbatas. Selain itu, vaksinasi disebutnya tidak menjadi rujukan utama pelaksanaan PTM. Sebab aturan 50 persen yang boleh menerapkan PTM tidak hanya pelajar berusia 12-17 tahun, bahkan anak usia PAUD juga sudah diperbolehkan PTM terbatas. "Kalau bicara vaksin kan berarti baru SMA, SMK dan SMP." Berdasarkan informasi yang dia terima dari MKKS, pelajar SMA yang sudah divaksin mencapai 94,6 persen. Kemudian pelajar SMK sudah vaksin sebanyak 90 persen dan SMP sudah 64 persen. *RYN/YOSCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: