Tata Cara Keberatan Atas Hasil Pemeriksaan Pajak (bag.2)

Tata Cara Keberatan Atas Hasil Pemeriksaan Pajak (bag.2)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan prosedur dan syarat untuk mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak yang belum atau tidak di setujui oleh pemeriksaan baik sebagian ataupun keseluruhan dari hasil pemeriksaan. Pada bagian ini akan dijelaskan apa saja dan bagaimana proses keberatan tersebut. Apabila Wajib Pajak (WP) telah mengajukan keberatan maka ada beberapa hal  yang tidak boleh dilakukan oleh WP, antara lain : WP yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:

  1. Pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
  3. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
    • penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan  atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
    • pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan pajak tempat wajib terdaftar dengan surat keberatan. Surat keberatan wajib memenuhi syarat:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak atau untuk 1 (satu) pemotongan atau pemungutan pajak;
  4. Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan disertai fotokopi bukti pelunasannya (persyaratan ini hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya);
  5. Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
  6. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN Penyampaian Surat Keberatan dapat melalui saluran sebagai berikut:
  1. Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar(KPP):
    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  2. Penyampaian surat keberatan dengan cara lain meliputi:
    1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. Bukti penerimaan surat keberatan, dalam hal disampaikan:
    1. secara langsung adalah Bukti Penerimaan Surat;
    2. melalui pos adalah bukti pengiriman surat;
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah bukti pengiriman surat;
PEMBERITAHUAN SURAT KEBERATAN MEMENUHI SYARAT FORMAL Apabila Surat Keberatan Wajib Pajak memenuhi persyaratan, maka:
  1. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan
  2. Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan dan tidak dipertimbangkan, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan keberatan.
  3. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan
  PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN Dalam proses penyelesaian keberatan, terdapat beberapa tahapan penyelesaian sebagai berikut:
  1. Peminjaman Data dan Pemberian Keterangan Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat:
    1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
    2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan, dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
    3. Meminta pihak lain diluar Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data dan atau keterangan  dan atau
    4. Meninjau ke tempat Wajib Pajak jika diperlukan
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib Pajak wajib menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan.
  1. Peminjaman data dan pemberian keterangan yang kedua Apabila sampai dengan jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal dikirimkannya surat peminjaman dan/atau permintaan, Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, maka Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut diatas berakhir. Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan. Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak wajib meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan tambahan.
  2. Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan data Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan serta tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara
  3. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan Dalam hal diperlukan, untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan. Pemeriksaan yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
  4. Pembahasan sengketa perpajakan Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan dengan Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait. Dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut, kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan
Dalam hal kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, surat pemanggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan sengketa perpajakan. Pembahasan sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan
  1. Data dan/atau Informasi yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
  2. Permintaan hadir, penjelasan hasil penelitian keberatan, dan tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut harus dilampiri dengan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan  dan Formulir Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan. Pemberian keterangan dan penjelasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir:
    1. dibuat Berita Acara dan
    2. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
  1. Pencabutan Surat Keberatan Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan (sesuai dengan tanggal kirim) kepada Wajib Pajak. Pencabutan pengajuan keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan secara tertulis.
Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan wajib memberikan jawaban atas pencabutan pengajuan keberatan jika belum diterbitkan SPUH atau berikut jika sudah diterbitkan SPUH), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pencabutan pengajuan keberatan diterima. Dalam hal pencabutan pengajuan keberatan tidak memenuhi syarat maka proses keberatan tetap diselesaikan dengan penerbitan Surat Keputusan keberatan.
  1. Kuasa dalam proses keberatan Pasal 15 dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, kuasa Wajib Pajak harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
  2. Jangka waktu penyelesaian keberatan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.
Keputusan atas keberatan diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi, untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Pemotong/Pemungut menggunakan serta untuk jenis pajak PPN sebelum tahun 2010, sesudah tahun 2010 dan melampirkan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Keputusan keberatan harus disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan tanda bukti pengiriman surat.
  1. Permintaan keterangan tertulis terkait dasar keputusan keberatan. Jika diperlukan, sebelum mengajukan banding, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang dalam surat keberatan Wajib Pajak. Atas permintaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.
Pembahasan di atas merupakan bagian daripada pengajuan keberatan apabila Wajib Pajak tidak puas terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Perpajakan di Indonesia sudah modernisasi, keterbukaan, transparansi sehingga Wajib Pajak mendapatkan hak dan kewajibannya secara lebih maksimal. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: