Dua Pria Mabuk di Balikpapan Aniaya Satu Pria Normal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Diduga mabuk, dua pria berinisial ZR dan SN dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki.
Kejadiannya bermula pada Rabu (29/9/2021) lalu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Persisnya di eks lokalisasi kilometer 17. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Tindakan tersebut dimulai lebih dulu oleh ZR yang menggunakan botol beling untuk melukai korban, Ashar. "Pelaku ZR memukul korban menggunakan botol bir mengenai pelipis sebelah kiri yang diikuti pelaku SN," ujar Danang, Senin (4/10). Lebih lanjut Danang menjelaskan, SN menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala sebelah atas dengan botol beling yang sama juga. Disinggung soal motif, Danang mengaku masih dalam pendalaman. Namun, ada dugaan karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras. "Keduanya dalam kondisi mabok, dan korban juga ada di lokasi yang sama," jelasnya. Atas kejadian tersebut, korban sendiri mengalami luka robek di bagian kepala atas dan bagian pelipis kiri. Korban lantas dilarikan menuju RS Bhayangkara Balikpapan. "Selanjutnya Panit 1 Reskrim, Ipda David bersama anggota melakukan lidik dan kedua pelaku berhasil diamankan di Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan," tambah Danang. Kedua pelaku, ujar Danang, digiring menuju Makopolsek Balikpapan Utara demi melanjutkan proses hukum yang berlaku. Adapun kedua pelaku, tukas Danang, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (bomCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: