Polda Kaltim Ringkus Residivis Spesialis Curas di Balikpapan

Polda Kaltim Ringkus Residivis Spesialis Curas di Balikpapan

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (25/10/2019) dini hari.

Awalnya telah terjadi tindak pidana curas atau perampokan di rumah Rusli. Belakang Plaza Kebun Sayur, Jumat (27/9/2019) bulan lalu. Modus pelaku masuk rumah dan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian mengambil uang sejumlah Rp 46 juta dan barang elektronik berupa HP dan Laptop.

Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama H-I. Saat itu pelaku sedang melakukan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga di wilayah Markoni Balikpapan.

Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Sumaryono mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku sudah beraksi di wilayah Balikpapan sebanyak empat kali.

"Dia ini ternyata pemain tunggal dan sudah sering. Kita berhasil introgasi jika dia sudah empat kali melakukan Curas ini," ujarnya, Senin (28/10/2019).

Dari empat lokasi kejadian perkara, mayoritas pelaku H-I beraksi di wilayah Balikpapan Barat. "Tiga di Barat, satu di Markoni TKP nya H-I," tambahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario KT 6787 LV, 2 unit HP Samsung, 1 buah perhiasan kalung, 1 buah perhiasan giwang, 2 buah betel (alat congkel), dan 1 buah sajam badik.

"Ini ada beberapa alat bukti yang digunakan sebagai kejahatannya. Uang sebesar Rp 46 juta sudah habis digunakan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka jika uang sebesar Rp 46 juta tersebut telah habis untuk berfoya-foya di pulau Jawa.

"Saya bawa ke Jawa. Buat main cewe disana," ujarnya sambil tertunduk.

Pelaku pun mengaku saat menjalankan aksinya tersebut hanya seorang diri dan berbekal betel dan badik. "Cuma bawa itu aja pak," ujarnya.

Bahkan berdasarkan keterangannya, terdapat satu korban yang dipukulnya, hal tersebut lantaran pelaku ketahuan oleh pemilik rumah.

"Pernah saya pukul pungsan dia (Korban) saya ambil aja barang-barang berharganya," jelasnya.

Pelaku H-I merupakan residivis tindak pidana Curat yang beroprasi di wilayah Balikpapan. Baru bebas pada September 2019 lalu. Dalam aksinya H-I selalu mengincar rumah kosong atau rumah yang ditinggalin oleh orangtua.

"Dia ini residivis Curat. Dan baru bebas juga. Dia ini mengincar rumah-rumah kosong atau yang penghuninya sudah tua," tambah Wadir Krimum AKBP Sumaryono.

Akibat perbuatannya, kini H-I disangka kan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun. (K/bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: