DPRD Balikpapan Revisi Perda Sampah, Ini yang Dibahas

DPRD Balikpapan Revisi Perda Sampah, Ini yang Dibahas

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - DPRD Kota Balikpapan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sampah, Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. Nantinya, warga Kota Beriman tak lagi bisa membuang sampah non rumah tangga ke TPS. Atau, sanksi administradi dan denda menanti mereka.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyebut revisi tersebut untuk mengurangi sampah yang dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar. Mengingat masih banyak sampah non rumah tangga seperti potongan pohon, kasur, serta sampah lain yang berukuran besar memenuhi TPS. Sehingga agak menyulitkan proses pengangkutan, pun berdampak pada over capacity bak sampah.

“Kita revisi ini, misinya adalah mengurangi sampah 30 persen, yang 70 persen dikelola,” ujar Budiono, Senin (27/09/2021).

Dalam revisi tersebut, juga akan diatur sanksi tegas bagi pelaku. Di mana bakal ada sanksi adminsitrasi, pidana hingga denda. Karena sebelumnya dianggap ringan, hanya penahanan KTP oleh petugas.

“Oleh karena itu dipertegas melalui revisi perda, ada sanksi administrasi, mungkin ada sanksi denda.”

“Sementara kemarin kan penahanan KTP razia di TPS-TPS. Nanti kita akan perjelas di revisi perda ini,” ujarnya.

Pengetatan aturan ini akan lebih diperjelas soal tipe sampah yang diperbolehkan dibuang ke TPS atau tidak. Serta pengaturan jam buang sampah dari masyarakat.

“Yang jadi masalah ini kan sanksi kita dan sampah yang ternyata di TPS itu kan ada tebangan pohon, sofa tempat tidur itu gak boleh masuk ke TPS , Yang boleh masuk ke TPS itu sampah-sampah rumah tangga saja,” ujarnya

 “Ada diatur jam buang smpah dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,” pungkasnya. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: