Yohanes Avun Apresiasi Polisi dan Masyarakat Berantas Peredaran Narkoba

MAHULU, nomorsatukaltim.com - Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar). Khususnya kepada jajaran Polisi Sektor (Polsek) Long Bagun yang dengan sigap telah mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Long Bagun, dalam Operasi Antik Mahakam 2021.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Kutai Barat (Kubar), yang dalam hal ini melalui Kapolsek Long Bagun Pak Purwanto dan jajarannya, dengan cepat merespons laporan masyarakat sehingga dapat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,"Kata Yohanes Avun kepada nomorsatukaltim.com–Disway News Network (DNN), Senin (27/9/2021). Selain kepada pihak kepolisian, apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang sudah proaktif dalam menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Terkait adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Itu juga berkat proaktifnya warga melapor, kalau masyarakat tidak aktif, tidak ada itu penangkapan. Karena pihak kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri," ungkap Yohanes yang juga wakil bupati. Selaku ketua BNK dan juga wakil bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun mengimbau seluruh masyarakat Mahulu untuk tidak takut dalam melaporkan oknum, pemakai dan pengedar narkoba yang ada di kawasan atau wilayahnya. “Jika menemukan pelaku atau oknum pemakai dan pengedar narkoba ini, segera melaporkan ke pihak berwajib. Jangan takut, karena kerahasiaan identitas warga pelapor, pasti dijaga oleh pihak kepolisian." Ucapnya. Dengan penangkapan pada Jumat pekan lalu, ia berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Dan juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum masyarakat yang masih memakai dan mengedar narkoba, untuk segera berhenti bermain dengan barang haram tersebut. “Kalau semakin banyak yang ditangkap dan dipenjara, yang belum ketangkap bisa jadi takut-takut juga dalam mengedarkan barang itu, jadi biar mereka itu ada rasa takutnya juga dalam menjual dan mengedarkan barang itu, bagi para pemakai dan pengedar lebih baik berhenti saja dalam memakai dan menjual itu. Masih banyak usaha lain yang bisa kita dapatkan tanpa harus menjual barang haram itu," jelas Yohanes Avun. Yohanes Avun juga menegaskan bagi para pegawai Tenaga Non-PNS (TNP) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terdapat atau diketahui sebagai pengguna maupun pengedar akan diberhentikan. “Untuk pelaku yang tertangkap, khususnya TNP (Tenaga Non PNS), konsekuensinya adalah diberhentikan dari pekerjaan tempat yang bersangkutan bekerja, kalau PNS ini akan kita proses dulu entah itu penurunan pangkat atau kalau memang berat sampai harus dihukum dan dipenjarakan dipecat saja," tandasnya. (*/ADV/RDI)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: