Proyek Coastal Road Balikpapan Terkendala Izin Reklamasi

Proyek Coastal Road Balikpapan Terkendala Izin Reklamasi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Mega proyek Coastal Road terganjal perizinan reklamasi. Para investor belum dapat mengantongi izin pengerukan dan reklamasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pimpinan PT Wulandari Bangun Lestari yang juga merupakan direktur utama e-Walk Balikpapan Super Blok (BSB) dan Pentacity Daniel Wirawan menyebut pihaknya sedang mengurus hal tersebut. "Lagi diproses. Kita sama-sama, setiap  segmen menggunakan jasa konsultan," ujarnya. Ia berharap proses perizinan pengerukan dan reklamasi itu bisa selesai di akhir 2021. Meskipun pola perizinannya tidak hanya berlangsung di tiap-tiap manajemen investor tapi juga melibatkan banyak instansi terkait. " Kita selama ini (investor) jalan sama-sama. Cuma kita memang memakai jasa konsultan untuk membantu mempersiapkan dokumen. Itu kan ribet ya. Jadi kita butuh bantuan mereka," katanya. Sejauh ini hanya izin reklamasi yang menjadi kendala. Sementara untuk perpanjangan izin prinsip, pihaknya sudah memperbaharui sejak Agustus lalu. Sementara bagi investor yang belum memperpanjang, sesuai pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Freddy Oktavianus Nelwan, akan diberi waktu sampai 31 September mendatang. "Sudah diperpanjang (PT WBL). Itu sudah aman," katanya. Ia memastikan ketujuh investor yang terlibat dalam rencana pembangunan infrastruktur di tepi pantai Teluk Balikpapan itu, masih berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan Coastal Road. "Tapi memang PPKM (kebijakan pembatasan) membuat kita agak rem. Tentunya kita juga lagi berjuang untuk survive ya di tengah pandemi. Tapi itu tetap masuk program kita kok," tukasnya. Terkait dengan target penyelesaian Coastal Road, Daniel belum bisa memberikan kepastian bahwa megaproyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Mungkin lima tahun ke depan, kita harap sudah bisa terealisasi. Karena areanya juga luas," ungkapnya. Selain itu pihaknya juga sedang menunggu momentum. Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap investasi. "Semoga dengan adanya IKN. Kejelasannya semakin kelir, kita dapat momentumnya, kita bisa mulai," imbuhnya. Sementara itu, investor pemenang lelang mega proyek Coastal Road Balikpapan diberi tenggat waktu sampai 31 September, untuk mengurus perpanjangan jaminan pelaksanaan. Jika melewati deadline akan berdampak pada kontrak. Sementara itu, ada investor lain yang melirik proyek prestisius ini.  FEY/RYN/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: