Ibu di Samarinda Jadi Korban Bacok di Kepala Gara-Gara Kejadian Ini

Ibu di Samarinda Jadi Korban Bacok di Kepala Gara-Gara Kejadian Ini

Samarinda, nomorsatukaltim.com – YN (40) warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Samarinda Ilir, harus menahan sakit di bagian kepalanya, akibat terkena bacokan senjata tajam gara-gara melerai pertikaian yang dilakukan suaminya.

Beruntung nyawa ibu rumah tangga itu masih bisa terselamatkan, kendati menderita luka menganga sepanjang 3 sentimeter. Saat ini korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS). Dari informasi yang berhasil diimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/9) lalu. Kala itu suami YN berinisial AD yang sedang berpesta minuman keras (miras) terlibat selisih dengan rekannya berinisial OG. Kejadian itu diketahui YN yang kemudian mendatangi sang suami. Disaat suasana sedang memanas, OG ternyata mengeluarkan senjata tajamnya berupa parang dan berupaya membacok AD. YN seketika tergerak untuk melerai pertikaian tersebut. Naas, yang didapatkan malah bacokan tepat di bagian kepala sebelah kanannya. Pertikaian baru berhenti ketika darah segar mengucur dari kepala ibu rumah tangga tersebut. "Keduanya berduel di pinggir jalan, saat itu korban datang ingin melerai, tapi malah terkena bacokan parang oleh tersangka (OG)," jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra saat dihubungi Rabu (15/9/2021) siang. Sebelum kasus ini sampai di kepolisian YN terlebih dahulu di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang menganga. Jajaran Polsek Samarinda Kota lantas mengamankan AD dan OG yang terlibat perkelahian, untuk diproses lebih lanjut. "Setelah mendapatkan laporan pihak kami menuju lokasi kejadian. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Pihak yang terlibat perkelahian kemudian kami amankan," terangnya. Kasus pembacokan tersebut sempat dilaporkan secara resmi di Polsek Samarinda Kota. Namun belakangan pihak korban memilih untuk mencabut laporan tersebut. Meski begitu, polisi tetap memproses kasus pertikaian antara AD dan OG. Akibat perkelahian tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 351 tentang penganiyaan, dengan hukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. "Untuk kedua orang yang bertikai sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," tandasnya. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: