Penyelidikan Selesai, Polresta Samarinda Hentikan Kasus Penabrakan Pilar Jembatan Mahakam
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kasus tertabraknya Jembatan Mahakam pada 30 Agustus lalu, kini sudah benar-benar selesai diproses jajaran Satpolairud Polresta Samarinda.
Proses penyelidikan sudah dihentikan. Korps Bhayangkara telah menerima salinan hasil investigasi dari pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Polairud AKP Iwan Pamuji, menyampaikan hasil dari investigasi tersebut. Disebutkan bahwa kondisi tiang jembatan tidak mengalami pergeseran maupun adanya kerusakan parah. Pasca ditabrak Tongkang JKM Mahakam 2 yang ditarik Tugboat Intan Kelana 13. Kerusakan hanya terjadi pada bagian pelindung pilar jembatan. Oleh sebab itu penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mempelajari hasil dari pemeriksaan tersebut. "Sehingga pemilik kapal hanya diminta ganti rugi atas kerusakan itu saja," ungkap Iwan Pamuji saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2021) siang. Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Yang menyebabkan terputusnya tali toing atau tambang penarik tongkang oleh kapal tugboat. Pemeriksaan terhadap para awak kapal, mulai dari nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), hingga agen dan pemilik kapal juga sudah dilakukan. Untuk administrasi surat menyurat dikatakannya juga telah lengkap. Iwan sapaan karibnya, mengatakan, atas kerusakan materil tersebut pihak pemilik kapal mengaku mampu menyanggupi perbaikan. Dengan demikian permasalahan tersebut telah dianggap selesai. “Dan dalam pernyataannya, mereka bersedia membayar ganti rugi. Kalau besarannya berapa langsung ke BBPJN karena itu ranah mereka," jelasnya. Dengan demikian, ditegaskannya bahwa kasus ini telah selesai untuk di ranah kepolisian. Selanjutnya, setelah dinyatakan kasus ditutup, kapal tugboat kini audah diperbolehkan lagi untuk berlayar seperti semula. "Iya saat penyelidikan sempat kami tahan, tapi sudah diberangkatkan kapalnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus tertabraknya Jembatan Mahakam untuk yang kesekian kalinya, ditangani langsung oleh jajaran Satpolairud Polresta Samarinda. Kapal tongkang bermuatan batu bara bahkan langsung ditahan. Pasca insiden, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua awak kapal. Mereka ialah MI (35) selaku kapten, dan YM (39) sebagai kepala kamar mesin (KKM). Selain kedua awak kapal, Satpolairud Polresta Samarinda juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak agen atau perwakilan kapal. Hasil dari pemeriksaan, diketahui kalau kronologi insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam itu terjadi pada pukul 06.30 Wita. Saat itu, kapal belum memasuki waktu pengolongan. Sehingga tugboat Intan Kelana 13 dan tongkang JKM Mahakam 2, berencana tambat sambil menunggu waktu pengolongan pada pukul 07.00 Wita. Rencananya, tugboat dan tongkang hendak tambat di belakang Big Mall. Namun di saat kapal tugboat hendak melakukan manuver ke kiri, tiba-tiba mesin bagian kanan mati mendadak akibat tali gas mesin putus. Keterangan yang disampaikan awak kapal tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan Sat Polairud Polresta Samarinda di kapal tugboat yang menarik tongkang. Akibat matinya mesin, membuat tongkang yang saat itu melawan arus hanyut. Diwaktu bersamaan terjadi hentakan dari tali tongkang hingga putus. Saat tali putus inilah, tongkang kemudian semakin tidak terkendali terbawa arus. Tugboat sempat mengejar tongkang untuk ditarik kembali. Namun dikarenakan mesin bagian kanan mati, penarikan tongkang jadi tidak maksimal. Kapal yang hanyut dalam keadaan melintang lalu menghantam bagian pelindung pilar. Menyebabkan abutmen atau substruktur yang berada di ujung bentang Jembatan Mahakam tersebut sampai pecah. (aaa/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: