Pelaku Penganiayaan Ungkap Alasan Hantam Balok ke Mantan Suami Kekasih

Pelaku Penganiayaan Ungkap Alasan Hantam Balok ke Mantan Suami Kekasih

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Terungkap sudah alasan ES (29), pelaku penganiayaan yang menghantam KT (21), mantan suami sang kekasih, dengan balok kayu.

ES kini telah dibekuk Polsek Balikpapan Barat usai melakukan penganiayaan menggunakan sebatang balok kayu, Jumat (10/9/2021) lalu. Korban penganiayaan merupakan mantan suami dari wanita yang kini merupakan kekasih ES. Kejadiannya berlangsung saat KT mendatangi rumah mantan istrinya tersebut. Pada kesempatan itu, tersangka dan korban sempat beradu mulut. Korban kemudian diserang oleh ES menggunakan sebilah kayu sepanjang 1 meter. Setelah jadi perbincangan, masyarakat sempat menilai bahwa pelaku didorong motif cemburu. Di mana akibat kalap, dirinya kemudian berbuat nekat tersebut. Ditemui di Mako Polsek Balikpapan Barat, didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, ES membantah dirinya cemburu. Pada awak media, dirinya memaklumi korban hendak mengunjungi kembali rumah mantan istrinya. Hal itu, karena korban ingin bertemu dengan anak hasil pernikahan KT dengan kekasih ES. "Saya enggak mau ikut campur urusan itu. Itu terserah mereka aja. Cuma dia kayak nantang gitu nah kalau lihat saya," ujar ES kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Selasa (14/9/2021). Demikian ia menegaskan, ia didorong oleh kesal akibat ucapan yang dilontarkan KT secara terus menerus setiap kali bertemu. "Sudah jagoan, kah?" tambah ES, mengulang ucapan KT. Pada momen itu, ES mengakui, dirinya kecolongan tak bisa mengatur emosi. Ia semakin kalap saat melihat sebatang kayu di dekatnya. Ia langsung mengambil kayu tersebut, sehingga penganiayaan kemudian tak terhindarkan lagi. "Muyak juga digitukan terus sama dia, dia jual saya beli," tegasnya. Kini, dirinya meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun terancam batal menikah dengan kekasihnya tersebut. Padahal dalam waktu dekat, keduanya akan melangsungkan pernikahan. Diketahui, ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: