Babak Baru Kasus Dugaan Cek Kosong, Lakukan Gelar Perkara di Mabes Polri Jakarta

Babak Baru Kasus Dugaan Cek Kosong, Lakukan Gelar Perkara di Mabes Polri Jakarta

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sudah genap sebulan kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar bergulir di Polresta Samarinda.

Teranyar, kasus yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan istrinya, Nurfadiah digelar perkarakan oleh penyidik Polresta Samarinda. Gelar perkara bersifat khusus ini dilangsungkan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Tepatnya di lantai 10 ruang Gelar Perkara Korps Bhayangkara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma Suryani selaku pelapor dugaan kasus cek kosong tersebut. "Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan pada (Selasa) 7 September kemarin di Jakarta (Gedung Bareskrim Mabes Polri)," jelas Jumintar kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (9/9/2021) siang. Saat gelar perkara, Irma Suryani tak hanya diwakili Jumintar. Sebab ada dua kuasa hukum lainnya, yakni Roma Pasaribu dan Bernade Manalu. Namun ketiga kuasa hukum Irma, kata Jumintar, hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun. Dalam babak baru ini, gelar perkara dilaksanakan selama lebih kurang dua setengah jam. Dari sekira pukul 09.30 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. “Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," tambahnya. Untuk diketahui, lanjutan kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus ini bertujuan merespons laporan, pengaduan, atau komplain pihak yang berperkara. Gelar perkara ini pula dilakukan hanya satu hari pada 7 September lalu. "Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal kepolisian," terangnya. Sementara itu, dari kubu Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, kala itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Saud Purba memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Saud Purba mengatakan saat itu kedatangannya tak seorang diri. Namun ditemani oleh beberapa rekanannya. "Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," kata Saud Purba. Saat gelar perkara, Saud Purba juga menerangkan pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara. "Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor, dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya. Dalam paparannya, seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, Saud Purba mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini. Begitu pula dengan kubu Irma Suryani yang diwakilkan Jumintar Napitupulu, diberikan waktu pemaparan selama 20 menit. "Kami diberi kesempatan memaparkan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan," terangnya. Selain itu, lanjut Saud Purba, giat gelar perkara tersebut, penyidik kepolisian juga turut menghadirkan tim ahli. "Dari pihak cyber crime juga ada hadir. Karena kemarin itu diminta untuk membuktikan masalah dugaan cek kosong itu," tegasnya. Setelah pemaparan dilakukan, masing-masing pihak lantas diminta meninggalkan ruangan. "Kami disuruh standby aja. Nanti akan ada notice (pemberitahuan) lagi, mungkin disurati lagi untuk kelanjutannya," ucapnya. Selain kedua pihak yang berperkara, diketahui pula perwakilan Polresta Samarinda saat itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, beserta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat dikonfirmasi, Andika masih hemat bicara, sebab mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini baru tiba di Balikpapan pada Kamis (9/9) sore, setelah seluruh kegiatan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri usai dilakukan. "Saya masih di Balikpapan dari Jakarta ini. Kalau itu (kasus dugaan cek kosong) nanti dulu ya. Masih ada yang mau saya ini'in (dalami) lagi ya. Nanti ya," singkat Andika. Diberitakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 2 Agustus, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor Sidik/229/VIII/2021. Dalam surat tersebut tertuang, terduga Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada 24 Agustus lalu, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma Suryani nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan, pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Berjalannya waktu, ketika Irma hendak melakukan kliring, disebutkan cek tersebut bodong dan tidak ada iktikad baik dari pihak Nurfadiah. Karena geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi Mapolresta Samarinda dan melaporkan Hasanuddin Mas’ud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: