Pelaku Pembacokan di Samboja Kesal Lahan Pribadi Diambil Korban

Pelaku Pembacokan di Samboja Kesal Lahan Pribadi Diambil Korban

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kesal melihat tanaman karet miliknya dihancurkan korban ADK (52), menjadi alasan AK (41) gelap mata membacok korbannya.

Ia mengaku khilaf menebaskan sebilah parang di genggamannya kepada ADK. Tepat di kepala bagian kanan, leher, dan tangan bagian siku hingga putus. Hingga sebabkan korban harus merenggang nyawa, meski sempat ditangani serius di salah satu rumah sakit yang ada di Balikpapan. Begitulah yang disampaikan oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, dalam press release di Mapolres Kukar, Rabu (8/9/2021). Memang dari pengakuan pelaku kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), ini menjadi yang kedua dirinya cekcok dan saling adu mulut dengan korban. Karena urusan kepemilikan tanah yang berada Gunung Panjang RT 3, Kelurahan Amborawang Laut, Samboja. Kebetulan tanah mereka berdua berdampingan. Cekcok pertama kali berakhir damai di tangan pengurus RT dan kelurahan. Namun lima bulan setelahnya, tanah yang diakui korban merupakan warisan orang tuanya, malah tanaman karet miliknya sudah dirobohkan oleh ekskavator. Saat itu, korban yang datang bersama suami sedang mengawasi pekerjaan tersebut. Hal itulah yang membuat pelaku marah besar. Mendatangi korban, dan kembali terjadi cekcok antar keduanya. Di satu sisi, korban pun mengklaim, lokasi tanah yang sedang dikerjakan adalah miliknya, dengan dalih memiliki PPAT dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut. "Dia (korban) tetap berkeras tanahnya, khilaf lah aku," aku pelaku. Diketahui, tanah yang diklaim oleh pelaku mencapai satu hektare. Luasan tanah yang dicaplok oleh korban diperkirakan pelaku sekitar 40x80 meter. Sementara itu, Arwin menjelaskan, keberadaan alat berat tersebut dalam rangka membersihkan lahan. Kemudian akan dijadikan oleh korban untuk jadi lahan tanah kavlingan. Namun disinyalir mengambil lahan milik pelaku, yang sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat RT dan kelurahan belum lama ini. "Bahwa antara tersangka dan korban berselisih paham terkait batas tanah, saling klaim," ujar Arwin. Pasca kejadian pun pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan dekat lokasi kejadian nahas tersebut. Tim gabungan dari Polsek Samboja dan Polres Kukar pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Setelah pencarian dilakukan hingga empat hari, tim gabungan pun berhasil meringkus pelaku, di sebuah pondok milik masyarakat sekitar. Tanpa perlawanan sedikit pun, pada Sabtu (4/9/2021) pukul 09.00 Wita. Kini pelaku pun terancam dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berakibat matinya seseorang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: