Pelaku Pembacokan di Samboja Buron, Ribut Akibat Patok Tanah

Pelaku Pembacokan di Samboja Buron, Ribut Akibat Patok Tanah

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Rebutan patok tanah, berujung hilang nyawa. Seperti itulah yang menggambarkan kejadian pembacokan, di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (31/8/2021) sore lalu.

Kejadian nahas ini melibatkan dua pihak, yakni pelaku yang diduga merupakan masyarakat setempat, dan korban pembacokan merupakan warga Balikpapan. Dijelaskan Kapolsek Samboja, Iptu Adyama Baruna Pratama, pembacokan ini berawal dari cekcok antara dua belah pihak. Terkait patok dan batas tanah antara keduanya. Entah karena sudah dikuasai emosi hingga ke ubun-ubun, pembacokan pun tidak terelakkan. Korban yang merupakan warga Balikpapan berinisial AM, perempuan berusia 52 tahun inipun harus menerima luka bacok parah. Di bagian wajah, leher hingga tangan korban. Melihat istrinya dalam keadaan memprihatinkan pasca dibacok oleh pelaku, suami korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit di Balikpapan, untuk segera mendapatkan pertolongan. Namun sayangnya tidak berhasil menyelamatkan nyawa sang istri. "Meninggal karena pendarahan saat dilarikan ke salah satu rumah sakit di Balikpapan," ujar Adyama pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (1/9/2021). Terkait hubungan antara pelaku dan korban, juga kronologi kenapa sampai terjadi cekcok dan pembacokan pada korban, Adyama pun belum berani berkomentar lebih lanjut. Lebih kepada menunggu hasil dari penyidikan dari hasil keterangan para saksi, yang dijadwalkan pada Rabu (1/9/2021). Setelah pengurusan jenazah korban terselesaikan. Sedangkan terkait identitas pelaku, Adyama mengaku sudah mengantongi satu nama.  Hingga kini, jajaran Polsek Samboja masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Sampai sekarang tersangka terus dikejar di seputaran Kecamatan Samboja," lanjut Adyama lagi. Kini Polsek Samboja pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian pembacokan tersebut. Namun untuk sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, masih dalam pencarian. Kemungkinan besar dibuang oleh pelaku, sesaat setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. "Dibacok pakai parang, belum ditemukan parangnya," pungkas Adyama. Pelaku pun diperkirakan akan dijerat dan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, terkait barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: