Ayah Korban Pencabulan Terancam Dibui Setelah Dilaporkan Pelaku dengan Tuduhan Penganiayaan
Kasus pencabulan menimpa seorang anak umur 9 tahun di Kecamatan Sungai Kunjang. Sang ayah yang tak terima, melaporkan terduga pelaku ke aparat. Namun tak disangka, pelaku turut melaporkan ayah korban pencabulan, atas tuduhan penganiayaan.
nomorsatukaltim.com - Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dua laporan kasus berbeda itu telah ditangani pihaknya. "Dua kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kami, dan belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka karena masih terus berproses," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021). Mengenai kasus pencabulan, Andika menegaskan, kasusnya tengah berproses dan masih berjalan. Pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah orang. Di antaranya korban, ayah korban, dan salah seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian. "Terkait laporan pencabulan, besok (hari ini, Red.) kita dampingi korban dulu melakukan pemeriksaan psikologisnya, selanjutnya kita mintai keterangan terduga pelaku," terangnya. Disinggung proses penanganan yang sudah berjalan lebih dari satu bulan, kata Andhika, lantaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang isolasi mandiri (Isoman) setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Dalam kesempatan ini, dirinya lantas membantah tudingan tak serius menangani kedua kasus tersebut. "Jadi tidak ada itu kita lebih mendahulukan laporan penganiayaan ketimbang kasus pencabulan. Semuanya sama-sama berproses, karena sama-sama saling melaporkan," tegasnya. Diketahui, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli Lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar terduga pelaku berinisial AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang. Korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah. "Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam, oleh terduga pelaku dadanya korban diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan," ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021). Korban yang berhasil kabur dari dekapan terduga pelaku, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban yang naik pitam lantas mendatangi terduga pelaku dan memukul di bagian wajah. "Pemukulan itu terjadi karena orang tua korban kesal dengan perlakuan terduga pelaku terhadap anaknya," terangnya. Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada 16 Juli, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian. Namun pada 5 Agustus, AS balik melaporkan ayah korban dengan tuduhan penganiayaan. Adanya surat pemanggilan terhadap ayah korban, menjadi pertanyaan Bambang selaku kuasa hukum korban. Pasalnya, ayah korban lebih dahulu dilakukan pemanggilan atas laporan penganiayaan. Sementara, laporan resmi pencabulan yang lebih dahulu masuk ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, hingga saat ini belum diproses lebih lanjut. "Ini agak janggal, padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada 5 Agustus 20201 atau 2 minggu setelah kami laporan ke kepolisian, dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu," jelas Bambang. Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan harapannya mengenai laporan penganiayaan yang dilakukan ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian. "Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja, karena kasihan. Karena siapa pun pasti marah anaknya mendapatkan perilaku tidak senonoh. Jadi semoga kepolisian bisa melakukan tindak mediasi saja karna kasihan sudah anaknya mendapatkan perilaku seperti itu orang tuanya malah ditahan karena pemukulan," ungkap Rina. Bahkan, Rina juga menyebutkan akan terus mendukung kasus pencabulan yang dialami bocah 9 tahun tersebut hingga kasus selesai. "Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karena kasihan juga si bapak yang juga ikut terseret dalam kasus ini karena tindak pemukulan," imbuhnya. "Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku, karena tidak ada saksi yang melihat persis tindakan itu," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: