Lakukan Sosperda, Andi Faisal Assegaf: Hukum Bukan hanya untuk Kaum Elite

Lakukan Sosperda, Andi Faisal Assegaf: Hukum Bukan hanya untuk Kaum Elite

PPU, nomorsatukaltim.com – Masih banyak anggapan bahwa bantuan hukum itu mahal. Sehingga hanya orang berduit saja yang bisa mendapatkan. Padahal tidak. Masyarakat Kaltim hanya belum tahu caranya saja.

Karena itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si mengajak warga Kabupaten Paser untuk lebih tahu, melalui agenda Sosperda yang berlangsung di Kecamatan Long Ikis. Bantuan hukum punya peranan besar dalam proses penegakan hukum di Tanah Air. Dalam penyelesaian perkara, bantuan hukum dapat memberi kejelasan, mempercepat, dan mempermudah proses pengambilan keputusan. Bantuan hukum yang oleh masyarakat luas diketahui sebagai sesuatu yang dilakukan oleh pengacara itu. Identik dengan mahar yang mahal. Oleh karenanya, masih banyak saja yang menghadapi perkara tanpa bantuan hukum. Atas dasar itu serta dalam rangka menjalani kerja kedewanannya, Andi Faisal Assegaf, S.Sos mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di Desa Samuntai, Sabtu 28 Agustus 2021, sekira jam 10 pagi waktu setempat. Menurut Andi Faisal, Perda Nomor 5/2019 ini adalah bentuk keberpihakan daerah dan/atau negara pada seluruh lapisan masyarakat. Bahwa seluruh warga negara tanpa terkecuali, bisa mengakses bantuan hukum dengan biaya nol rupiah alias gratis. Sosperda ini sendiri dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan prokes ketat. Di hadapan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser. Seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan long Ikis. Semua ketua BPD se-Long Ikis,serta masyarakat Desa Samuntai. "Tujuan diadakannya sosialisai perda ini agar masyarakat paham dan mengerti tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu nanti memiliki atau tersangkut masalah hukum." "Di sini menekankan bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum. Dan hukum bukan hanya milik para elite.” Lebih lanjut, Andi Faisal berharap peserta Sosperda dapatmemahami serta lebih masif lagi menyebarkan informasi mengenai perda ini pada warganya. Karena pada dasarnya, penyebaran informasi tentang cara mendapat bantuan hukum ini adalah tugas bersama. Termasuk di antaranya anggota dewan. “Karena perda ini dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan," ungkapnya. Secara khusus dua narasumber dihadirkan. Untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan ini. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga yang hadir. Keduanya adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). "Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang bantuan hukum. Padahal, hukum bukan saja milik masyarakat menengah atas," terang Rusmansyah. Dijelaskannya, hak mendapatkan bantuan hukum sudah di atur oleh konsitusi. Hal itu jelas diakomodir oleh Perda Kaltim 5/2019 ini. Semua sudah diatur di dalamnya. Mulai tata caramasyarakat dapat meminta bantuan hukum secara gratis. Dari mulai tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi. Baik perdata maupun pidana. Salah satu syarat mendapat bantuan hukum secara gratis, dijelaskan oleh pembicara adalah dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian, salah seorang peserta bertanya, "Bisakah seorang Kades membuat SKTMuntuk dirinya sediri untuk keperluan bantuan hukum?” Rusmansyah lalu menjawab bahwa hal itu boleh-boleh saja dan tidak melanggar hukum. Asal, sesuai dengan keadaan dan keperluannya. Selain itu, pemateri juga menyampaikan pada seluruh peserta.Bahwa desa punya kewenangan untuk melakukan kegiatan yang menambah wawasan hukum terkait pendidikan paralegal untuk warganya. "Hal itu tercantum di Permendesa nomor 6 tahun 2020, yang berbunyi pendidikan hukum bagi masyarakat desa penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup memadai sesuai dengan konteks hidup mereka," urainya. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum di kalangan warga desa yang tepat adalah pendidikan hukum praktis. Maka itu pada masyarakat desa, sosialisasi lebih ditekankan pada pemberian pelatihan hukum secara terus menerus. “Diharapkan masyarakat sekitarnya menjadi warga yang paham dengan hukum.Pemahaman tentang konsekuensi hukum itu sendiri jika melanggar hukum, atau pun dari segi manfaat hukum itu sendiri," tutupnya. (adv/rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: