Disdukcapil : Anak Usia 6 Bulan Bisa Dapat Kartu Identitas, Simak Bedanya dengan KTP

Disdukcapil : Anak Usia 6 Bulan Bisa Dapat Kartu Identitas, Simak Bedanya dengan KTP

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Data kependudukan dengan kartu identitas juga dimiliki anak sebelum usia 17 tahun. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui perihal ini.

Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terus menyosialisasikan layanan ini kepada penduduk Kota Tepian yang berjumlah 825.494 per 1 Juni 2021. Agar mengetahui perbedaan Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Pertama, perbedaan yang paling jelas adalah warna. KIA berwarna merah muda. Kartu ini wajib dimiliki anak usia 5 tahun hingga 16 tahun. “KIA ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Kami terus sosialisasikan bagi masyarakat Samarinda untuk memiliki elektronik-KTP dan mendaftarkan KIA  anak berumur 16 tahun ke bawah,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Samarinda, H Abdullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Daftar Penduduk (Dafduk), Much Rafiq belum lama ini. Rafiq menambahkan, KIA juga bisa dimiliki oleh anak usia di bawah 5 tahun. Mulai dari umur 6 bulan. Karena banyaknya permintaan orang tua yang sadar akan informasi data diri keluarganya. Perbedaan KTP dengan KIA berikutnya adalah tercantumnya nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian di KIA ada informasi nama kepala keluarga. Selanjutnya, dalam KIA ada nomor akta kelahiran. Perbedaan lainnya di sisi bawah ada barcode yang bisa di-scan dengan kamera smartphone. Tentunya semua keterangan ini tidak terdapat di KTP. “Perbedaan yang mencolok KTP dengan KIA adalah warnanya. KTP warna biru muda dan KIA merah muda atau pink. Kemudian di KIA semua informasi lebih lengkap dibandingkan KTP,” jelas Rafiq. Dalam pembuatan e-KTP dan KIA prosesnya cukup singkat. Melalui program "SI PAHIT", Sistim Pelayanan Hitungan Menit. Jadi cukup hitungan menit saja kartu identitas diri sudah jadi. Asalkan berkas dan syaratnya lengkap. Diuraikan Rafiq, di masa pandemi COVID-19 ini pelayanan tidak ada lagi yang tatap muka. Semuanya dilakukan secara online. Jadi masyarakat cukup online lewat gadget melakukan pendaftaran dan pengiriman berkasnya. Yakni melalui website Capil Samarinda di http://disdukcapil.samarinda.go.id. Mulai dari aktivasi, pembuatan KTP hilang, pindah datang, surat kematian dan KIA serta urusan lainnya tentang Capil. “Pengurusan semua surat-surat ini gratis, tidak dipungut biaya oleh Capil. Namun kami berdayakan kelompok masyarakat tuna wisma untuk proses pengiriman berkas ke rumah dengan tarif sesuai jarak," pungkas Rafiq. (*/S/HRY/ENY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: