Imigrasi Samarinda Bentuk Timpora di Enam Kecamatan

Imigrasi Samarinda Bentuk Timpora di Enam Kecamatan

Kemas Arpandi (keempat kanan) bersama jajaran tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda usai pembentukan Timpora di enam kecamatan Kabupaten Kukar. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora)  pada enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Enam kecamatan itu adalah, Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong dan Tenggarong Seberang. “Di 6 kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sudah terbentuk Timpora. Tinggal di tingkat kecamatan yang belum seluruhnya,” kata Kemas Arpandi, mewakili Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim di pendopo rumah jabatan wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Wolter Monginisidi, Rabu (26/6/2019). Pembentukan Timpora merupakan amanat Undang - Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembentukan Timpora. Tim ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan koordinasi serta pertukaran data dan informasi antar instansi atau lembaga dalam hal pendeteksian dini serta penanganan orang asing di wilayah RI. Hal ini, tambahnya, karena instansi atau lembaga juga menerbitkan perizinan, dokumen atau rekomendasi serta dampak dampak lain seperti penyalahgunaan perizinan, narkoba, terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang serta pidana lainnya. Selanjutnya, akan sampai pada pelaksanaan tugas imigrasi untuk penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing dengan melakukan pendeportasian terhadap orang asing tersebut. “Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya merupakan tugas imigrasi atau Timpora namun menjadi tugas kita sebagai masyarakat untuk ikut serta mengawasi,” cetusnya. Bila ditemukan dugaan adanya pelanggaran oleh orang asing atau masyarakat, Timpora akan melakukan penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil. Serta menerbitkan surat perintah pelaksanaan operasi gabungan yang diterbitkan oleh ketua Timpora baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat Kecamatan. (adv/mic/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: