Emosi Membara, Rumah Kerabat di Tenggarong Dibakar

Emosi Membara, Rumah Kerabat di Tenggarong Dibakar

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Akibat tersulut emosi karena bertengkar, rumah kerabat jadi korban. Itulah yang dirasakan Ariyanti saat ini.

Rumah peninggalan orang tuanya, yang berada di Jalan Gunung Belah RT 74, Tenggarong, Kukar tersebut, hangus terbakar tidak bersisa. Begitupun dengan barang berharga, tidak sempat satu pun dia selamatkan. Awal cerita, Ariyanti menyebut dimulai karena cekcok saling berebut motor, antara pelaku dengan suami pelaku. Karena mungkin sudah sangat kesal, pelaku yang merupakan saudara ipar tiri Ariyanti mencoba membakar motor yang diperebutkan. Tapi berhasil ia larang, karena mengganggu dan membahayakan tetangga sekitar. Entah karena masih merasa kesal, akhirnya pelaku pun memastikan membakar rumah bagian belakang atau dapur. Hingga membesar dan habis hangus terbakar. Saat kejadian, dirinya mengaku sedang bersantai di kamarnya. Bahkan diakuinya sempat terkunci dari luar. Kemungkinan besar sengaja dikunci oleh pelaku. "Gak lama setelah kelahi berebut motor, langsung kejadian itu," ujar Ariyanti pada wartawan, Selasa (24/8/2021). Memang diakui, pelaku yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya sering terlibat cekcok dan emosi dengan suami pelaku. Kadang sering mengganggu warga lainnya. Bahkan warga sempat melaporkan pasangan suami istri tersebut kepada ketua RT. Puncaknya pada saat kejadian tersebut. Sementara itu, Kapolsek Tenggarong, Iptu Nursan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita setelah mendapat informasi dari warga. Namun belum sempat api membesar dan merambat ke rumah samping kiri kanan, api berhasil dijinakkan. Meskipun ikut terdampak kerusakan ringan. Total sekitar dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) diturunkan. Dibantu para relawan dan masyarakat untuk memadamkan api. Praktis sekitar 1 jam api berhasil dipadamkan. Nursan menyebut, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, diduga memang disengaja oleh pelaku. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak. Memilih menunggu hasil penyelidikan dari tim kepolisian. "Sementara yang bersangkutan, suami dan anaknya (pelaku) diamankan di Polsek, pelaku atau istri masih dalam proses pencarian," ujar Nursan. Nursan pun membenarkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, memang sering terjadi cekcok. Terkait masalah hukum, masih terus diselidiki. Tergantung pemilik rumah, apakah akan melanjutkannya ke ranah hukum atau tidak. "Kesengajaan membakar rumah atau tempat lainnya diatur dalam Undang-Undang dengan maksimal hukuman 8 tahun," tutup Nursan. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: