Umbul-umbul HUT RI di Muara Beloan Kubar Dirusak

Umbul-umbul HUT RI di Muara Beloan Kubar Dirusak

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Sejumlah umbul-umbul atau atribut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) dirusak oleh oknum tertentu, pada Kamis (19/8/2021).

Umbul-umbul milik pemerintah kampung setempat di Jembatan Pelangi Merah Putih RT 2 itu, diduga buntut proses hukum empat pelaku illegal fishing atau setrum ikan. Diduga kuat para pelaku setrum ikan yang belum ditahan itu tidak terima jika perbuatannya diproses hukum. Bahkan berkembang informasi belasan rekan pelaku setrum ikan yang juga seprofesi pelaku ikut mem-backup. Perusakan lainnya juga dilakukan. Sangga, alat nelayan milik Rusli anggota lembaga adat di pinggir Sungai Beloan. Atau sekitar 50 meter depan rumah Rusli turut dirusak. "Alat sangga saya diparang, pak. Ya robek dan rusak. Kok saya juga jadi sasaran," kata Rusli yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua RT 3 Kampung Muara Beloan, Jumat (20/8/2021) saat diwawancarai awak Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Tak hanya itu. Ada warga yang juga memberikan informasi, salah seorang dari keempat pelaku setrum ikan yang tengah diproses hukum itu memberikan ancaman. "Nanti kalau saya sudah selesai proses hukum, akan kita sikat mereka (Tim Terpadu Illegal Fishing Kampung Muara Beloan)," kata Rusli menirukan pernyataan warga dari perkataan ancaman salah satu pelaku setrum ikan tersebut. Rusli, salah satu yang ikut bersama Kepala Kampung Muara Beloan Rudi dan Heri Sandi Kaur Perencanaan, Kepala Adat Hermadi, dan beberapa orang staf adat, staf kampung serta Linmas melakukan razia Tim Terpadu Illegal Fishing, Selasa (3/8/2021) lalu. Tim berhasil mendapati empat pelaku setrum di Sungai Dapati dan Sungai Langan, Kampung Muara Beloan. Keempat pelaku itu yakni 3 orang warga RT 3 Kampung Muara Beloan berinisial Am, Ra, dan Rd. Kemudian satu orang warga RT 2 Kampung Muara Beloan berinisial Sy. Pelaku Sy saat dirazia sempat melakukan pengancaman senjata tajam berupa parang kepada Rudi, ketua Tim Terpadu Illegal Fishing yang juga Kepala Kampung Muara Beloan. Untungnya tidak ada korban jiwa. Karena Tim segera menghindar dari ancaman sajam tersebut. "Kasus pengancaman sajam sudah dilaporkan kepada Polsek Muara Pahu. Kini tengah diproses hukum," kata Rudi. Sedangkan kasus setrum ikan tengah diproses di Polair Polres Kubar. Namun Keempat pelaku tidak ditahan. Hal inipun masih menjadi kekecewaan warga. Ditambah pelaku setrum lainnya kembali melakukan aksi setrum ikan di sungai dan danau di wilayah Kampung Muara Beloan. Aksi tidak terpuji lainnya, kata dia, papan pengumuman illegal fishing di pinggir Sungai Beloan juga rusak, beberapa bulan lalu. Ditebang dan hilang. Aksi kriminalitas lainnya juga kerap terjadi di Muara Beloan. Belasan sepeda motor warga dan satu unit motor milik pemerintah kampung di parkir di Rengas, atau 5 km dari kampung turut dirusak. Kemudian dibuang ke Sungai Semuyun. Kemudian di lokasi yang sama, satu unit sepeda motor warga juga hilang. Pentingnya penertiban pelaku setrum ini, tambah Kepala Adat Muara Beloan Hermadi, sudah sangat mendesak. Karena Kampung Muara Beloan berpenduduk 757 jiwa dari 208 kepala keluarga adalah 95 persen nelayan perikanan. "Sehingga warga hanya bergantung dari perikanan tradisional dan tidak ada usaha lain. Akibat maraknya setrum akibatnya ikan terus berkurang dan mengancam hilangnya mata pencaharian warga," katanya. Sementara pelaku setrum hanya segelintir orang. Sebetulnya warga bisa menghakimi pelaku. Karena ini negara hukum, sehingga perbuatan setrum ikan bagi pelakunya adalah tugas penegak hukum. "Kami percaya kepada penegak hukum yang bisa memproses hukum kepada pelaku setrum," kata Madi dibenarkan Rudi. Terhadap kasus perusakan atribut HUT ke-76 Kemerdekaan RI ini, pihak pemerintah kampung akan melaporkan kepada penegak hukum. Karena perbuatan ini tidak saja merusak wibawa pemerintah kampung. Di samping itu mencederai Kemerdekaan bangsa ini. "Pelakunya harus diungkap dan ditindak hukum. Jika tidak maka ini bagian dari ancaman kita bersama," tegasnya. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: