Bupati Vs Wakil Bupati Berlanjut ke Mendagri

Bupati Vs Wakil Bupati Berlanjut ke Mendagri

Perseteruan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan Wakil Bupati, Hamdam Pongrewa makin meruncing. Belum tuntas hasil pemeriksaan inspektorat provinsi, AGM mulai berpikir melapor ke pemerintah pusat. Gawat!

Nomorsatukaltim.com- Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud menjelaskan secara terbuka pengaduan yang ia layangkan ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Politikus Demokrat itu berdalih laporan yang ia layangkan merupakan upaya menjalankan pemerintahan yang baik. "Menyikapi perkembangan masalah laporan bupati, sebenarnya itu hanya menanyakan tentang wewenang. Sudah dijelaskan oleh inspektorat, dan ini harus dikaji lebih lanjut," ujarnya, Selasa, (17/8) usai apel peringatan HUT ke -76 Republik Indonesia. Orang nomor satu di PPU ini pada Juni lalu mengadukan soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakilnya itu. Adapun laporan sudah ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat Kaltim dengan memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Hamdam Pongrewa pada 30 Juli lalu. Dalam hal ini, AGM berdasar pada UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam Pasal 17, lanjutnya, mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Disebutkan seorang pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud meliputi: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang; dan larangan bertindak sewenang-wenang. Soal pelanggaran yang dilakukan Hamdam, AGM menyebut adanya penerbitan nota dinas yang menggunakan kop dan stempel Bupati PPU. Namun ditandatangani oleh Hamdam. Adapun surat hang sudah dikeluarkan itu tidak ditembuskan pada dirinya. Salah satu bukti yang salinanya dimiliki Disway Kaltim, ialah surat kunjungan kerja ke PT Teckindo Prima Gemilang Jaya, pada 7 Juni 2021. Pada surat bernomor 005/690/TU-Pimp/VI/2021, berkop Bupati PPU, akan tetapi ditanda-tangani Wakil Bupati dengan tembusan arsip. Surat itu berisi tentang rencana kunjungan kerja dan koordinasi terkait persiapan masyarakat PPU menyongsong program pertanian. Begini kutipan aslinya: “Dalam rangka menghadapi tantangan global dan mengatasi ketersediaan pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama ini kami merencanakan kunjungan kerja dan koordinasi terkait persiapan masyarakat PPU menyongsong program pertanian melalui cetak lahan menggunakan mesin Olah Tanah Agriculture Firman Indonesia menuju pembangunan pertanian di calon ibu kota negara (IKN) di Wilayah Kalimantan Timur di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara.” AGM mengklaim, surat semacam itu terus berulang. Ia bilang hal ini sudah terjadi mulai tahun pertama pemerintahannya. "Mulai 2018, 2019, 2020 dan yang terakhir di 2021, terus ada yang seperti itu," tandasnya. Hal inilah, yang menurut AGM menjadi permasalahan dalam pemerintahannya. Pun, ini merupakan salah satu pilihannya dalam menindaklanjuti masalah itu. Ia berharap dengan terus berkembangnya isu ini, semua pihak dapat melihat bukti-bukti yang ada. “Saya ingin menunjukkan, memperlihatkan bahwa yang hak itu adalah hak, dan yang bathil itu adalah bathil. Jadi kalau cuma ngomong sini, ngomong sana. Fitnah sini fitnah sana, itu bukan mainan saya. Saya ingin memperlihatkan ke publik bahwa kita punya sepasang mata yang bisa melihat bukti yang nyata," bebernya. AGM memastikan permasalahan ini akan terus dilanjutkan hingga ke pusat. Bila tidak selesai di tataran daerah. Meskipun di dalam UU 30/2014 tadi, sebutnya, tetap ujung penyelesaian konflik itu bisa dikembalikan ke pemerintah setempat. “Tapi sebelum itu, karena ini pejabat eksekutif, kita tanyakan dulu ke provinsi. Mungkin juga akan ditindaklanjuti ke Kemendagri tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini. Tapi, apapun itu kita akan lihat hasilnya," tutupnya. Dalam pernyataan sebelumnya, Hamdam Pongrewa mengaku kaget atas laporan atasannya. "Hubungan saya, saya selama ini merasa biasa-biasa saja. Artinya, secara pribadi selalu berinteraksi. Biasa saja," ujarnya, Kamis (12/8). "Sebenarnya saya, ya agak-agak kaget juga," tukasnya. Apalagi laporan itu datang tanpa ada aba-aba. Tak pernah ada teguran yang pernah ia terima atas dugaan yang disangkakan. "Tidak ada, saya pikir fine-fine saja. Karena tidak pernah ada komplain beliau soal apa yang pernah saya lakukan, yang langsung (disampaikan) ke saya. Tidak tahu jika lewat staf, dan staf tidak menyampaikan ke saya. Tapi tidak ada saya pernah dengar," bebernya. Meski begitu, Hamdam tak berpikir macam-macam. Ia masih berprasangka baik pada atasannya itu. "Ini dalam rangka menertibkan administrasi pemerintahan saja," sebutnya. Termasuk adanya maksud-maksud yang tersirat soal kepentingan politik dan sebagainya. "Ah, tidak ada muatan lain. Terlalu jauh itu," sanggahnya. Konflik terbuka pemimpin di calon ibu kota negara baru dinilai sebagai persoalan serius. Pengamat sosial Nasrullah berpandangan bahwa terbukanya persoalan tersebut menggambarkan buruknya budaya organisasi di tataran eksekutif PPU. "Tentu hal tersebut kurang baik dari segi budaya organisasi, lebih khusus lagi budaya Pemerintahan," kata akdemisi Universitas Mulawarman itu. Bagaimanapun, menurut Nasrullah, kepala daerah dan wakilnya mesti menunjukkan sikap dewasa sebagai pemimpin. Persoalan di internal, sepantasnya dibicarakan dan diselesaikan secara bersama dan tidak sampai keluar. Ke publik. Apalagi kalau kejadiannya sampai atasan melaporkan bawahan. Pemimpin yang baik, kata dia, adalah pemimpin yang mampu mengayomi dan melindungi bawahannya. "Publik dan rakyat bisa menilai kedewasaan seorang pemimpin dari caranya mengelola pemerintahan dan memperlakukan bawahannya," pungkas pengajar Ilmu Budaya itu. *RSY/DAS/YOS              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: