Sidang Rasuah di Tubuh PT MGRM Lanjut Lagi, JPU Masih Gali Keterangan dari Saksi Internal

Sidang Rasuah di Tubuh PT MGRM Lanjut Lagi, JPU Masih Gali Keterangan dari Saksi Internal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang perkara dugaan rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan kembali digelar secara daring, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (19/8/2021).

Di persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim berencana kembali menghadirkan tiga orang dari internal di PT MGRM. Ketiga orang saksi itu disebutkannya mengetahui perihal rencana terdakwa Iwan Ratman, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT MGRM, hendak membangun tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM). Namun pengerjaannya urung terlaksana, lantaran diketahui belakangan, terdakwa secara diam-diam telah mengalirkan anggaran PT MGRM sebesar Rp 50 miliar ke PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih kerja sama ataupun penanaman investasi ke perusahaan swasta bentukannya yang bernama PT Petro T&C. Rofiq sapaan karibnya mengatakan, di dalam persidangan nanti, dirinya akan mengejar pernyataan ketiga saksi mengenai rencana kerja PT MGRM membangun tangki timbun dan terminal BBM telah sesuai rencana atau tidak. "Lalu mengenai penanaman investasi proyeknya itu bagaimana, sebenarnya memang ada apa enggak. Terus proyeknya ini beneran ada juga apa enggak. Artinya apakah sudah berjalan," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021). "Saksi yang dihadirkan ini tiga orang. Cuman untuk nama-namanya pas di sidang saja. Saya kurang hafal namanya. Ketiga saksi ini masih bagian internal PT MGRM," sambungnya. Rofiq tidak akan mempertanyakan perihal aliran dana kepada saksi lainnya. Pasalnya hal itu sudah terang benderang disampaikan oleh lima saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya. "Kalau mengenai aliran uangnya kemana kan sudah jelas. Uang yang dialirkan itu ada Rp 10 miliar kemudian Rp 40 miliar ke rekening PT Petro T&C Internasional, seperti yang sudah disampaikan oleh saksi pemegang saham sebelumnya," terangnya. Menurutnya, kasus rasuah di PT MGRM ini hampir serupa mengenai motif pengalihan anggaran, dengan apa yang terjadi di dalam kasus korupsi di PT Agro Kaltim Utama (AKU). Yakni tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan para pemegang saham atau pun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kasusnya hampir sama kayak kasus korupsi di PT AKU. Pengalihan anggaran itu diketahui dewan komisaris atau enggak. Selama ini didakwaan kan enggak ada izinnya, kan. Jadi hanya kebijakan pribadi si terdakwa," ucapnya. "Jadi lebih pada mekanisme pengalihan anggaran itu sudah sesuai prosedur atau belum. Itu aja," tandasnya. Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 50 miliar. Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp 50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya. Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: