Telusuri Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Suryanata, Saksi Ahli Dihadirkan Polisi

Telusuri Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Suryanata, Saksi Ahli Dihadirkan Polisi

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satlantas Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman terkait kecelakaan beruntun yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara motor di Jalan Suryanata, Senin (16/7/2021) lalu.

Kepala Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda IPDA Henny Merdekawati saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, belum ada penetapan tersangka atas kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan tersebut. Pasalnya hingga Rabu (18/8/2021) sore, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Meskipun dari pemeriksaan awal kondisi truk bernopol KT 9775 AK dalam keadaan layak pakai, rupanya hal itu tak semata-mata menjadi patokan. Satlantas Polresta Samarinda nantinya akan kembali melakukan pemeriksaan kendaraa dengan melibatkan saksi ahli. Di mana, pihak dealer pabrikan truk jenis fuso itu akan diminta untuk memeriksa truk yang dikendarai AN (44). "Untuk jelasnya truk itu ada masalah atau nggak nanti kami panggil ahli dibidangnya (saksi ahli)," ucap Kanit Laka Lantas Polresta Samarinda, Ipda Henny Merdekawati. Terkait pemeriksaan yang sedang berjalan, Satlantas kembali meminta keterangan dari pengendara kendaraan yang menjadi korban tabrakan maut tersebut. "Kami periksa dua lagi hari ini, sebelumnya kan sudah dua, jadi totalnya ada empat saksi yang diperiksa," terangnya. Disinggung soal kondisi AN di balik kemudi saat kecelakaan beruntun terjadi, Henny menjelaskan kondisinya saat itu dalam keadaan normal. Untuk itu, guna memecahkan teka-teki penyebab kecelakaan sopir truk akan dimintai keterangan kembali. "Sopirnya masih trauma. Tapi saat kejadian kondisinya sadar saja," tandasnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menjelaskan, untuk menetapkan tersangka diperlukan kelengkapan dua alat bukti. "Iya, kalau dua alat bukti sudah cukup, bukan karena ada batas waktunya, jika terpenuhi baru bisa ditetapkan tersangka," Jelasnya. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi, itu kan masih banyak kendaraan yang terlibat, belum saksi di TKP (tempat kejadian perkara), termasuk saksi ahli. Dan kami juga masih melengkapi alat bukti, setelah itu baru kami tetapkan dia lalai atau tidak," sambungnya. Sehingga, pihaknya pun enggan untuk berspekulasi dan masih menunggu keterangan seluruh saksi-saksi termasuk juga dari tim ahli. "Ya yang pasti-pasti saja, keterangan saksi seperti apa, olah TKP seperti apa, keterangan ahli seperti apa itu nanti semua kami simpulkan," imbuhnya. Saat disinggung, apakah sopir tersebut juga telah dilakukan tes urine, untuk mengetahui menggunakan narkoba saat kejadian. "Tes urine sudah kami lakukan dan ini masih menunggu hasilnya, kalau terpengaruh minuman beralkohol/mabuk tidak," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, truk merah bernomor polisi KT 9775 AK yang dikemudikan AN (44) warga Balikpapan, menghantam tujuh kendaraan. Salah satu di antaranya merupakan pengendara motor. Kejadian mengenaskan itu mengakibatkan korban yang diketahui bernama Murfat Effendi (45) tewas di tempat dengan mengalami luka di bagian kepalanya. Peristiwa ini terjadi Senin (16/8/2021) lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: