Tanah IKN Milik Negara, Bukan Kesultanan Kutai

Tanah IKN Milik Negara, Bukan Kesultanan Kutai

Isran Noor. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Klaim terkait kepemilikan atas Lahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai bermunculan. Kali ini dari kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Enam nama mengklim kepemilikan tanah tersebut. Keenamnya mengaku langsung berada di bawah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin. Keenamnya adalah Adji Bambang Ruslani, Adji Bambang Wiryawan, Adji Purnawarman, Adji Raden Hoyo Sastro, Adji Pangeran Ario Jaya Winata, dan Adji Bambang Ainuddin. Menurut mereka lokasi rencana IKN bukanlah tanah negara. Melainkan hanya tanah swapraja. Atau memiliki daerah kekuasaan sendiri. Warisan kolonialisme Belanda. “Maksud dibentuknya pemangku hibah sultan ini sebagai wujud penghargaan terhadap keberadaan kesultanan. Karena eksistensi Kesultanan Kutai diakui secara yuridis kultural dan formal oleh negara,” kata Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan, Kesultanan Kutai, Adji Pangeran Ario Jaya Winata. Menurut dia wilayah dikatakan milik negara ketika tanah tersebut bebas dari hak milik. Adapun di lokasi IKN berbeda. Sejarahnya tanah itu diserahkan Sultan Aji Muhammad Parikesit ke Presiden Soekarno. Ketika bergabung dengan Republik Indonesia. Bentuknya berupa tanah swapraja. Seperti kantor atau keraton. Wilayah pembangunan IKN di PPU termasuk tanah grant sultan. Atau tanah yang masuk kesepakatan enam pemangku hibah. Juga dikenal dengan nama tanah limpah kemurahan dalam bahasa kesultanan. Telah dibagi kepada masing-masing ahli waris sejak 1902. Akan tetapi Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut hal itu sudah tidak berlaku. Alasannya pada 1962 terjadi penyerahan pengambil alih museum Mulawarman kepada pemerintah. Saat penyerahan itu, pihak kesultanan diberi kesempatan untuk mendaftarkan kembali aset yang perlu di jaga atau dikembalikan. “Dan saat itu tidak dilaksanakan termasuk seluruh di kawasan (kekuasaan kesultanan,red) saat itu,” ungkapnya. Alhasil, karena tidak dijalankan, aset itu menjadi milik negara. Seutuhnya. "Karena tidak ada didaftarkan harta kesultanan kepada BPN,” jelasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: