Curi 14 Ton Batu Bara dari Tongkang di Sungai Mahakam, Sudah Beraksi 5 Bulan
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Direktorat Polisi Udara dan Air (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian batu bara di perairan Sungai Mahakam. Tepatnya di Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua orang pelaku berinisial SH (35) dan SHM (32) pun turut ditangkap, beserta barang bukti berupa dua kapal motor, 14 ton batu bara, serta sembilan buah sekop. Diketahui, pengungkapan kasus yang terjadi pada 16 Juli 2021 ini saat petugas Ditpolairud Polda Kaltim melakukan patroli di sekitar perairan tersebut. Seketika itu, petugas mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan yang menjadi korban pencurian. "Petugas mendapat laporan pencurian batu bara di sebuah tongkang. Setelah menerima informasi tersebut kita lakukan penangkapan pada kapal tongkang yang melakukan di muara itu," ujar Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar, Jumat (13/8/2021). Lanjut Tatar, petugas Ditpolairud Polda Kaltim pun langsung mengamankan dua unit kapal yang sedang menempel pada tongkang pengangkut batu bara. Dari kapal tersebut sedikitnya terdapat masing-masing 10 orang. "Jadi dua kapal ini nempel dan masing-masing ada 10 orang. Jadi 20 orang yang baru mau kerja," jelasnya. Usai mengamankan seluruh pelaku, lantas didapatkan dua nama sebagai otak dan penggerak aksi pencurian batu bara pada tongkang yang sedang berlayar. "Dari kejadian itu kita mengamankan dua orang tersangka, atas nama SHM dan SH," tambahnya. Dijelaskan Kombes Pol Tatar, aksi pencurian batu bara ini memang sering terjadi di wilayah Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Muara Pegah. Karena di lokasi ini sangat padat alur kapal-kapal pemuatan batu bara, baik dari hulu menuju hilir. "Kebanyakan mereka modusnya adalah per kelotok ini menempel ke tongkang, kemudian mereka naik ke atas dan langsung melakukan pencurian pakai sekop," tegasnya. Maraknya aksi pencurian batu bara di sepanjang Sungai Mahakam ini terlihat dari data yang dimiliki Ditpolairud Polda Kaltim sepanjang dua tahun terakhir. Pada 2019 lalu, terdapat 17 kasus pencurian, keseluruhan laporan polisi (LP) berhasil diungkap. Sementara pada 2020 lalu, terdapat 18 LP dan berhasil diungkap 16. Sedangkan sepanjang 2021 hingga Agustus ini, baru ada dua LP dan satu di antaranya berhasil diungkap. "Angka kasus turun ini karena kita sudah lakukan upaya pencegahan sejak awal tahun," ujar Dirpolairud Polda Kaltim. Adapun langkah pencegahan yang dimaksud Tatar, dengan mendirikan posko di wilayah Muara Anggana. Dalam waktu-waktu tertentu. personel kepolisian akan melakukan patroli keliling. Selain itu juga ditempatkan satu unit kapal patroli besar di Muara Kembang. "Di pos Anggana yang baru ini kita tugaskan sebagai tempat pangkalan. Nah, yang kedua kita coba tempatkan kapal di Muara Kembang. Ini merupakan daerah yang cukup rawan karena dekat dengan muara, jadi keluar sedikit sudah ke muara laut sehingga di situ dulunya memang sangat jarang ada kapal patroli," jelasnya. Sementara itu salah satu tersangka pencurian batu bara, SH mengaku jika aktivitas ini sudah dilakukannya selama lima bulan terakhir. Dalam sekali beraksi, komplotannya mampu mengambil "emas hitam" dari tongkang yang sedang berlayar sebanyak 5-7 ton. "Kita kumpulin dulu, baru tawarkan ke orang lain (perusahaan). Saya bayar yang mau ikut ambil," ujar SH. Dari hasil kejahatan yang dilakukan SH dan kawan-kawannya, ia sudah pernah meraup keuntungan hingga Rp 14 juta. Sebab itu SH dan SHM sebagai otak kejahatan pencurian batu bara ini sangat gencar melakukan aksinya di sepanjang Muara Pegah. Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling ringan tiga tahun dan paling berat tujuh tahun. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: