Peredaran Narkotika di Dermaga Pelabuhan Sungai Kunjang Dibongkar
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus peredaran narkotika di Dermaga Mahakam Ulu, Pelabuhan Sungai Kunjang, yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya dibongkar, Selasa (10/8/2021). Jajaran Satpolairud Polresta Samarinda menangkap pelaku dan barang bukti jenis sabu di pelabuhan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polresta Samarinda. Disebutkan adanya peredaran narkotika golongan satu di wilayahnya. Informasi ini kemudian ditelusuri. Singkatnya dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan nama pengedar kristal mematikan itu. Yakni FK alias D. Pria 27 tahun ini bekerja sebagai awak salah satu kapal di dermaga tersebut. Tepatnya, Selasa (10/8/2021), sekitar pukul 06.30 Wita, petugas menangkap pelaku ketika sedang berbaring di atas kapal yang tambat. "Saat mau ditangkap dia lagi baring-baring santai di kapal dan langsung kami amankan. Setelah itu kami geledah" kata Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, Rabu (11/8/2021) lalu. Meski pelaku sempat mengelak dan tak ditemukannya kristal mematikan di tubuh pelaku saat penggerebekan. Polisi tetap melakukan penggeledahan di bagian penyimpanan stok logistik kapal, tak jauh dari tempat pelaku berbaring. Hasilnya, petugas Polairud Polresta Samarinda berhasil mengamankan sebungkus kristal mematikan dengan berat 32,67 gram. "Rupanya disimpan pelaku dalam dus mi instan, dan diselipkan dalam satu kemasan mi, di antara tumpukan mi instan lainnya. Makanya agak susah juga carinya saat itu," terangnya. Kepada petugas, pelaku mengaku baru sekali mengedarkan kristal mematikan tersebut. Dalam mengedarkan sabu itu, pelaku mengaku mendapatkan bayaran dari pemasoknya sebesar satu juta rupiah. "Ada uang tunainya sisa Rp 330 ribu saat diamankan. Pengakuannya sih baru pertama kali tapi masih kami kembangkan lagi, termasuk asal barangnya dari mana," pungkasnya. Akibat nekat mengedarkan narkotika, D kini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: