Kabar Terbaru Pendongkelan Makmur dari Ketua DPRD Kaltim

Kabar Terbaru Pendongkelan Makmur dari Ketua DPRD Kaltim

Upaya pendongkelan Makmur HAPK dari posisi Ketua DPRD Kaltim, sudah berjalan dua bulan. Tampaknya, rencana para pengurus daerah yang disokong pengurus pusat tak berjalan mulus. Makmur sampai hari ini masih menguasai kursi pimpinan dewan. 

Nomorsatukaltim.com - Memang sampai saat ini upaya Makmur HAPK menempuh jalur kontitusional untuk menggugat rencana pemakzulannya, melalui Mahkamah Partai Golkar jalan di tempat. Di satu sisi DPD Golkar Kaltim juga gagal melobi partai lain untuk memuluskan rencana mengganti politisi senior itu. Fraksi Golkar di 'Karang Paci' terus berupaya mengegolkan penggantian Makmur dengan Hasanuddin Mas'ud. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim, Nindya Listiyono menyebut proses penggantian tokoh asal Berau yang mengabdi selama 30 tahun di Partai Beringin akan tetap diminta untuk segera dijalankan. "Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," singkatnya. Hingga Selasa (10/8) tim kuasa hukum Makmur mengonfirmasi, pihaknya belum menerima jadwal persidangan dari Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. Sudah terhitung satu bulan lebih sejak gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 didaftarkan di mahkamah partai pada 29 Juni 2021. Meski begitu, tim kuasa hukum Makmur memaklumi belum berjalannya proses persidangan tersebut. Mereka mengatakan, lonjakan eskalasi pandemi di sejumlah daerah di Indonesia mungkin saja menjadi kendala mahkamah partai menggelar peradilan "Mungkin karena ada COVID-19 jadi kita mesti paham banyak daerah yang menerapkan pembatasan, termasuk di DKI Jakarta. Kemungkinan juga itu jadi kendala pelaksanaan persidangan di mahkamah partai. Karena biasanya tidak begitu," ucap Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK melalui sambungan telepon, Selasa (10/8). "Yang jelas, Pak Makmur sudah menggunakan haknya. Materi gugatan sudah diajukan ke Mahkamah Partai Golkar," tambahnya. Abdul Rokhim menjelaskan, gugatan tersebut meminta Mahkamah Partai Golkar membatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021. Yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu Menurutnya, tim kuasa hukum dalam mengajukan gugatan tersebut berpegang pada sejumlah aturan. Di antaranya, adalah Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kemudian, kata dia, tim kuasa hukum merujuk AD/ART Partai Golkar itu sendiri dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Abdul Rokhim berkata, di dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No.16 DPP Golkar Tahun 2017 tentang perubahan dari Juklak No 14 tahun 2014, mengatur tentang hak keberatan anggota partai yang akan diganti dari jabatan, melalui mekanisme mahkamah partai. Sementara yang menjadi point gugatan, lanjutnya, adalah pasal 36 ayat 3 huruf A dan B Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018. Yang di antaranya menyatakan bahwa pimpinan DPRD dapat diganti apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan berdasarkan keputusan Badan Kehormatan Dewan. Lalu, kata dia lagi, peraturan DPRD Kaltim pada pasal 24 juga menyebutkan, pimpinan DPRD dapat diganti apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Dibuktikan dengan keputusan Dewan Kehormatan Dewan. Sedangkan proses penggantian Makmur HAPK seperti yang diajukan DPD Golkar Kaltim dinilai kuasa hukum tidak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut. Menurut Abdul Rokhim, Makmur HAPK tidak pernah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik. Yang dapat dibuktikan berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Sebagaimana disebutkan dalam aturan-aturan tersebut di atas. "Pak Makmur tidak pernah melanggar itu semua. Artinya atas dasar apa mau diganti? Jadi problemnya, Pak Makmur diganti tanpa mengikuti aturan yang benar. Di situ sebenarnya masalahnya," paparnya. Oleh sebab itu, lima pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Makmur mengaku optimistis kliennya akan memenangkan gugatan di mahkamah partai. "Potensi bisa menang 100 persen. Kita harus optimis. Kita tidak bermain-main. Saya yakin mahkamah partai bisa membuat keputusan objektif," imbuhnya. Ia menambahkan, bahwa upaya mendongkel Makmur HAPK dari kursi pimpinan digantikan dengan Hasanuddin Mas'ud yang disebut sebagai hak prerogatif partai menurutnya terlalu subjektif. Sebab yang akan diganti adalah pucuk tertinggi pimpinan DPRD Kaltim. Di samping itu, disebutkan bahwa Makmur HAPK ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim berdasarkan peraturan-peraturan tersebut bukan kewenangan partai. “Tidak boleh dong,” katanya, "Ketua DPRD baru dapat diberhentikan setelah memenuhi beberapa unsur tadi. Itu dulu dipenuhi, kalau tidak, ya tidak bisa," paparnya. Menurutnya, Partai Golkar harus menunjukkan terlebih dahulu bahwa Makmur HAPK pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan Dewan. "Tanpa itu tidak bisa. Sepanjang syarat-syarat itu tidak ada, ya tidak bisa (diganti)," imbuhnya. Rokhim menyebut, berdasarkan aturan perundang-undangan tenggat waktu yang diberikan kepada mahkamah partai untuk menyidangkan sengketa perselisihan adalah selama dua bulan. Maka dari itu, ia mengimbau agar seluruh pihak mestinya menunggu keputusan dari persidangan mahkamah partai tersebut. "Kalau dalam dua bulan juga belum diputuskan ya ditunggu," imbuh dia. Ia juga mengatakan, pihaknya dapat melanjutkan sengketa perselisihan ke pengadilan negara apabila keputusan mahkamah partai kelak dirasa belum memuaskan dan belum memenuhi rasa keadilan. Kendati, Abdul Rokhim menyebut bahwa tim hukum masih berfokus pada upaya di Mahkamah Partai Golkar. "Makanya harus sabar dulu. Karena kita menunggu itu dulu. Itu mekanismenya. Kalau dia (Golkar) memaksakan diri (ingin mengganti) berati mereka tidak paham peraturan itu. Kalau umpama dua bulan belum diputus lalu ngotot mau ganti berarti dia gak paham aturan. Itu harus dipahami. Kalau tidak ya repot lah," tandasnya. Sebelumnya, Andi Asran Siri dan Ricki Irvandi, yang dari kantor hukum Afif Rayhan Harun (ARH) menyebut gugatan Makmur telah diterima Mahkamah Partai Golkar pada Senin 28 Juni 2021. Gugatan itu teregistrasi sehari kemudian.

Tak Ada Celah

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim mengeklaim bahwa gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Makmur sebagai hal yang bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar. Dikatakan bahwa tak ada celah bagi mahkamah partai untuk membatalkan surat DPP Golkar perihal persetujuan PAW Ketua DPRD Kaltim. Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar tak sembarang bisa dilakukan. Ia menyebut, para pihak yang hendak menempuh ikhtiar tersebut harus terlebih dahulu memahami isi AD/ART Partai Golkar. Menurut Rudy, tidak mungkin Mahkamah Partai Golkar menggugat ketua umum partainya sendiri. "Sebab surat keputusan dari DPP Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen Partai Golkar" beber Rudy Mas'ud beberapa waktu lalu. Bertolak dari pendapat tersebut, anggota DPR RI dapil Kaltim menilai upaya tim hukum Makmur melayangkan gugatan ke mahkamah partai adalah sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART partai karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusional. "Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh mahkamah partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," ujarnya. Rudy menegaskan bahwa perintah pergantian Makmur Haji Aji Panglima Kahar dengan Hasanuddin Mas'ud adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Rudy menepis tudingan bahwa isu pergantian itu merupakan manuver politik keluarga besarnya. Ia juga mengatakan proses pergantian tersebut sedang berjalan sebagaimana mestinya. "Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht. Sejauh ini semua proses on progres," jelas Rudy Mas'ud. *DAS/YOS                                                                    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: