Cerita Disdukcapil PPU ‘Hidupkan’ Orang Mati

Cerita Disdukcapil PPU ‘Hidupkan’ Orang Mati

Penajam, nomorsatukaltim.com - Cerita Disdukcapil PPU 'menghidupkan' orang mati bukan isapan jempol belaka. Ini terjadi akibat perselisihan dalam rumah tangga. Pasangan yang marah mengurus akta kematian palsu.

Pengurusan akta kematian seharusnya dilakukan jika ada anggota keluarga meninggal dunia. Namun ada warga Penajam Paser Utara memanipulasi keterangan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Suyanto bilang, dalam tahun ini saja sudah ditemukan dua kasus pemalsuan data kematian. Mereka mengurus akta kematian untuk pasangan mereka. Semua persyaratan kepengurusan terpenuhi. Minimal surat keterangan RT setempat, itu ada. Pada akhirnya, keluarlah akta kematian itu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang dilaporkan tadi dinonaktifkan. Namun belakangan, baru diketahui ternyata keterangan itu ternyata palsu. Si empunya nama yang telah dilaporkan meninggal dunia tadi, ternyata datang ke kantornya. "Loh, ternyata masih hidup. Padahal sesuai catatan, mereka sudah meninggal. Dia datang meminta NIK untuk diaktifkan kembali," ujarnya, Kamis (5/8). Tak semudah itu diberikan. Namun Suyanto memilih jalur pendekatan kekeluargaan ketimbang jalur hukum untuk menyelesaikannya. Lewat mediasi dan surat pernyataan dari pembuat laporan palsu, yang disaksikan aparatur kelurahan/desa setempat. NIK tadi baru bisa dihidupkan kembali. Akta kematian tadi akhirnya bisa dicabut. "Sebenarnya tidak boleh, dan harusnya diselesaikan secara hukum. Tapi kita memilih jalur mediasi," tuturnya. Sepanjang 8 tahun karirnya menakhodai dinas ini, sudah 10 kali ia “menghidupkan” seseorang yang secara catatan sudah meninggal dunia. Usut punya usut, rerata pembuatan akta kematian palsu tadi dilakukan untuk keperluan menikah lagi. Kebanyakan kejadiannya karena mereka sudah diceraikan secara agama, lalu berpisah. Bertahun-tahun perceraian secara administratif tidak diurus. Kemudian mereka ingin melakukan pernikahan lagi. Di Kantor Urusan Agama (KUA), orang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi, syaratnya bagi pihak perempuan yaitu harus memiliki surat cerai ataupun akta kematian suami. Yang termudah mengurus akta kematian. Apalagi pasangan yang masih dinyatakan dalam pencatatan sipil, sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. "Makanya, dari kasus-kasus manipulasi akta kematian ini kebanyakan dilakukan oleh perempuan. Kebanyakan juga yang kematian yang terjadi itu sudah berlangsung lama. Ternyata ya alasannya karena itu," ujar Suyanto. Kejadian ini jelas menjadi pelajaran untuk Disdukcapil PPU berbenah. Atas “kecolongan” ini, Suyanto lebih menekankan pencegahan. Meminta pihak RT maupun kelurahan/desa untuk melakukan verifikasi data terlebih dulu. Sebelum mengeluarkan pengajuan penerbitan akta kematian. "Harus dicek benar-benar, apa betul ada warganya yang telah meninggal dunia," pungkas pria yang akrab disapa Babe ini. *RSY/ZUL/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: