Kubar Segera Miliki Laboratorium dan Mesin PCR
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kesepakatan pengadaan mesin PCR dan Gedung Laboratorium di Kubar akhirnya terwujud, tanpa proses lelang. Proses yang cukup alot antara DPRD dengan pemerintah, sempat diwarnai aksi beradu argumen di ruang rapat komisi, DPRD Kubar, beberapa waktu lalu.
Tak sedikit pertanyaan dari para wakil rakyat dilontarkan dalam rapat yang dipimpin Ridwai selaku Ketua DPRD Kubar itu bersama anggota dewan lainnya. Di antaranya mengenai kesiapan pengadaan mesin PCR yang dimaksud. Direktur RSUD HIS Kubar, dr. Akbar menyebut bahwa pihaknya telah memesan mesin PCR lewat E-Katalog. Namun hambatannya adalah gedung laboratorium belum tersedia. "Nanti kalau Lab-nya sudah jadi, datangkan mesinnya pasti langsung diinstal mesin-mesinnya itu. Jadi kalau mesin dan alkes lainnya itu sudah kami pesan lewat E-Katalog dan waktunya sih mereka janji 30 hari, karena kamikan kebanyakan barang-barang impor, tapi mudah-mudahan bisa lebih cepat," terangnya Pembangunan gedung laboratorium, kata Akbar, memang terkendala anggaran terbatas. Sehingga, di alihkan ke dana recofusing yang baru di sahkan bulan Mei 2021 lalu, kemudian sudah diajukan dalam bentuk lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kubar. “Sebelumnya direncanakan melalui dana Biaya Tidak Terduga (BTT), namun karena anggaran terbatas, ya mau gimana lagi,” imbuhnya. Terkait desakan anggota DPRD terus menggembor-gembor proyek pengadaan segera dilakukan tanpa lelang, ia tak mau ambil risiko. Tentunya harus ada pendampingan agar tidak terlibat masalah hukum. "Pekerjaan inikan konstruksi, tentunya perlu perencaan yang bagus. Untuk itu dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa proses ini sudah masuk di ULP untuk persiapan lelang. Tapi kalau itu nanti pekerjaannya diminta dalam bentuk Penunjukan Langsung (PL), kami minta pendampingan hukum dan lainnya. Menjawab persoalan yang diutarakan Dr Akbar, soal pengadaan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kubar, Leonard Yudiarto mengatakan, aturannya adalah Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan darurat, diperkuat oleh Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 tentang pengadaan darurat. Bahwa pengadaan darurat barang jasa yang relevan untuk penanganan bencana, salah satunya di poin 5A. “Kriteria mesin PCR bersifat mendesak, tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. Lalu diperlukan untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat. Jadi, kalau disebut pengadaannya untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat tadi, maka tidak perlu tender pak. Langsung di eksekusi oleh pengguna anggaran," jelasnya. Kepala Inspektorat Kubar, R.B Belly Djuedi Widodo pun turut memberikan pemahaman hukum mengenai pengadaan kontruksi. Ia menambahkan, aturan pengadaan darurat penanganan Covid-19, khususnya untuk konstruksi bisa langsung dilaksanakan dengan membuat Surat Perjanjian kerja atau Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). "Selain Surat Edaran LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan darurat. Ada lagi peraturan nomor 3 tahun 2020 sebagai pelaksanaan untuk penanganan Covid-19. Jadi disitu disebutkan untuk konstruksi memang bisa langsung dengan membuat surat perjanjian kerja (SPPBJ) atau penetapan penyedia, itu ada di surat edaran tersebut,"terangnya Sedangkan, berkaitan dengan bantuan hukum terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan darurat, tegas Belly, sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, melibatkan instansi terkait diantaranya RSUD HIS, Dinas Kesehatan, BPBD. Bahkan beberapa kali juga telah melakukan pendampingan untuk pengadaan mesin PCR, sehingga seharusnya tidak ada lagi permasalahan atau tinggal pelaksanaannya saja. (luk)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: