Pemkab-DPRD Kutim Kompak Tolak Lepas Dusun Sidrap ke Bontang

Pemkab-DPRD Kutim Kompak Tolak Lepas Dusun Sidrap ke Bontang

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pemkab bersama DPRD Kutai Timur (Kutim) menolak usulan Pemkot Bontang agar melepas Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Sikap tersebut dituangkan dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Kamis (5/8/2021) pagi.

Dari usulan tersebut, Pemkot Bontang ingin agar Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Taman. Mengingat sudah banyak pembangunan yang dilakukan Pemkot Bontang di wilayah dusun itu. Ditambah lagi, penduduk di sana secara administrasi telah tercatat sebagai warga Bontang. Menanggapi hal tersebut, Pemkab bersama DPRD Kutim telah mengambil sikap bersama. Hasilnya adalah menolak jika Dusun Sidrap jadi bagian Kota Bontang. Alasannya, aturan Kementerian Dalam Negeri no. 25/2005 telah menetapkan Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim. Ditambah lagi dengan masukan dari seluruh fraksi yang meminta agar Dusun Sidrap harus dipertahankan. Hanya saja, DPRD Kutim meminta agar Pemkab Kutim serius memperhatikan masyarakat di sana. Mulai dari program pembangunan, memperbaiki administrasi kependudukan hingga memperhatikan kebutuhan masyarakat Dusun Sidrap. Bahkan jika memungkinkan dusun tersebut bisa dibuat menjadi desa definitif. Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, secara kelembagaan DPRD Kutim sudah bulat menolak usulan dari Pemkot Bontang. Mengingat ada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005 yang menetapkan jika Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim. Untuk itu DPRD menolak usulan Pemkot Bontang untuk mengambil alih dusun tersebut. “Jika alot, ini harus diselesaikan dengan pemerintah pusat. Karena sudah jelas aturannya itu,” kata Joni. Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pemkab dan DPRD Kutim hanya ingin mempertahankan daerah. Sedangkan untuk masyarakat di sana, hanya sebagian yang mengetahui masalah ini. “Tapi karena secara aturan adalah wilayah kita. Dan dari sikap ini Pemkab Kutim pasti akan menjalankan pembangunan di sana,” bebernya. Terpisah, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman buka suara terkait pengembangan dusun tersebut. Ia menyiapkan dua langkah agar warga di sana tidak merasa dikucilkan lagi. Pertama, program pembangunan akan langsung menyentuh masyarakat Dusun Sidrap. "Baik melalui program bantuan Rp 50 juta per RT. Ditambah lagi dengan kebutuhan infrastruktur dasar yang dianggarkan Pemkab Kutim," ucap Ardiansyah. Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Camat Teluk Pandan. Tujuannya agar segera merapikan administrasi kependudukan warga di sana. Sehingga bisa dipastikan tak ada lagi ambigu mengenai status warga. "Nanti Disdukcapil juga akan turun mendata warga di sana. Dua hal ini akan segera kami lakukan," tuturnya. Orang nomor satu di Kutim ini juga mengakui jika jumlah warga di sana cukup banyak. Dari informasi yang ia dapatkan, ada sekitar 5 ribu jiwa yang berdomisili di dusun 6 RT tersebut. Sehingga mulai kini, ia menggaransi Dusun Sidrap tak luput dari program pembangunan. "Kami sudah sepakat dengan DPRD mengenai hal itu. Maka harus bisa dijalankan nantinya," tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: