Aturan Tak Berubah, PPKM Level 4 di Kutim Berlanjut
Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kutai Timur (Kutim) dipastikan berlanjut. Berdasarkan hasil keputusan pemerintah pusat. Ditambah lagi dengan hasil rapat evaluasi Tim Satgas COVID-19 Kutim, Selasa (3/8/2021) sore.
Rapat evaluasi Tim Satgas COVID-19 Kutim dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Berbagai masalah dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari kesiapan rumah sakit, keluhan masyarakat terhadap penyekatan dalam kota hingga melakukan tes acak di masyarakat.
Namun Ardiansyah memastikan, kegiatan PPKM level 4 kali ini tak ada perubahan. Semua kegiatan dari PPKM sebelumnya tetap diberlakukan kembali hingga berakhir 9 Agustus mendatang. Mengingat situasi penularan COVID-19 di Kutim masih sangat tinggi.
“Dengan segala kemampuan yang kami miliki, PPKM tetap berjalan. Tidak ada pula perubahan kegiatan pembatasan dari sebelumnya,” ucap Ardiansyah.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap penyekatan dalam kota. Ardiansyah meminta maklum atas keputusan tersebut. Karena memang tujuan penyekatan untuk membatasi gerak masyarakat.
“Ya itu memang tujuan penyekatan. Jadi kalau masyarakat tidak ada hal penting untuk keluar, lebih baik istirahat di rumah saja,” tuturnya.
Terkait dengan dunia usaha. Orang nomor satu di Kutim ini menegaskan, PPKM tidak melarang berjualan. Hanya saja dibatasi dengan mengurangi kapasitas pengunjung. Jam operasional pun diminta untuk dipangkas.
“Tujuannya untuk mengurangi kerumunan. Sehingga kemungkinan penularan dapat diminimalisir,” bebernya.
Sebelumnya Ardiansyah sudah mengeluarkan Instruksi Bupati No 2/2021 tentang Pelaksanaan PPKM level 4 di Kutim. Beberapa poin penting antara lain melakukan penyekatan pintu masuk Kutim. Begitu pula dengan penyekatan jalan di dalam kota.
Kemudian untuk sektor non esensial diberlakukan WFH total. Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah karyawan terbatas 50 persen.
Rumah makan, warung kecil dan kafe bisa makan di tempat dengan syarat hanya menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas yang ada. Lebih dianjurkan untuk dibawa pulang.
Untuk tempat wisata dan fasilitas umum ditutup sementara. Termasuk rumah ibadah juga diminta tak mengadakan kegiatan keagamaan. Lebih mengoptimalkan ibadah di rumah saja. Sementara untuk kegiatan sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditiadakan. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: