Jalan Panjang Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

Jalan Panjang Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini sudah masuk dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, ternyata bukan barang baru. Ini sudah masuk pembahasan sejak 22 tahun silam. Tepatnya di tahun 1999. Namun pada kenyataannya, pemekaran wilayah yang diimpi-impikan urung terjadi hingga kini.

nomorsatukaltim.com - Kepala Desa (Kades) Bunga Jadi, Ismet, yang juga menjadi satu dari sekian yang menggagas pemekaran kecamatan yang terletak di daerah hulu Kukar ini mengatakan, sejak 1999 lalu sudah ada peraturan daerahnya (Perda). Tentang pemekaran dengan nama Kecamatan Sedulang. Namun disayangkannya, hingga kini tidak ada tindak lanjut dan eksekusinya.

Namun penantian pemekaran kecamatan ini sepertinya membuahkan hasil. Melalui permohonan kepada DPRD Kukar, diakuinya cukup memberikan angin segar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan pun, pemekaran Kecamatan Muara Kaman memenuhi syarat administratif. Dengan minimal 10 desa, sedangkan di Kecamatan Muara Kaman saat ini, terdapat 20 desa. 

"Mudahan harapan kami proses pemekaran ini 2022 bisa terealisasi," terang Ismet ditemui pasca RDP, Senin (2/8/2021).

"Perjuangan selama 20 tahun lebih, saya sebagai penggagasnya, dan diberikan kepercayaan kembali, bahkan hari ini (kemarin, Red.) akan dibentuk tim supaya lebih cepat bekerja memenuhi syarat administrasinya," lanjut Ismet lagi.

Selain memenuhi kriteria minimal 10 desa agar bisa dimekarkan, Ismet pun mengatakan berdasarkan jumlah penduduk pun dikira memang harus segera dimekarkan. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah kepengurusan administrasi. Perhitungannya saja, tiap desa paling tidak berisikan kurang lebih seribu kepala keluarga (KK), dan mencapai 4 ribu jiwa.

Terkait pembangunan infrastruktur pun jadi alasan utama. Paling tidak dengan adanya pemekaran ini, mampu meratakan pembangunan di desa-desa yang masih berada di bawah administrasi Kecamatan Muara Kaman. Di samping juga untuk memperkuat perekonomian masyarakat.

Karena luasnya Kecamatan Muara Kaman yang diketahui berbatasan langsung dengan Kutim. Sehingga sudah layak dimekarkan. 

"(Kita) diarahkan untuk membentuk tim dengan segera," tutup Ismet.

Sementara itu, Camat Muara Kaman, Surya Agus, mengakui, dengan adanya 20 desa di Muara Kaman, saat ini diakuinya sangat kesulitan dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Di samping adanya pembangunan infrastruktur yang belum maksimal. Bahkan ada beberapa desa yang masih terisolir dan tanpa akses darat. 

"Syarat secara teknis sepuluh desa kita masuk, mana yang terdekat tetap berada di kecamatan induk," jelas Surya Agus.

Dari kesepuluh desa tersebut, disebutkan Surya Agus yakni Desa Menamang Kiri, Desa Menamang Kanan, Desa Sedulang, Desa Puan Cepak, Desa Bunga Jadi, Desa Sabintulung, Desa Panca Jaya, Desa Sidomukti, Desa Cipari Makmur, dan Desa Teratak.

Terkait Perda yang akan diberlakukan, ia pun menyiapkan dua alternatif. Yakni apakah tetap menggunakan Perda lama atau dibuat baru. Jika menggunakan Perda baru, maka Perda yang lama dicabut dan dibuat baru. 

"Mana yang lebih efisien dan efektif dan tidak mengeluarkan biaya besar," pungkas Surya Agus.

Selanjutnya, dengan adanya RDP ini, maka akan segera membentuk tim dari sepuluh desa yang mengajukan permohonan pemekaran. Yang mana masing-masing desa mendelegasikan satu orang atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: