Dalami ‘Cashback’ di Kariangau, Kejari Panggil Kadishub Kaltim

Dalami ‘Cashback’ di Kariangau, Kejari Panggil Kadishub Kaltim

Kasus dugaan praktik cashback di Pelabuhan Feri Kariangau terus berproses. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kini memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim. Menuntaskan kasus ini harus diiringi tekad yang tinggi.

nomorsatukaltim.com - Kadishub Kaltim, Arif Frananta Filius Sembiring memenuhi panggilan Kejari Balikpapan, Senin (2/8/2021). Ditemui awak media usai pemeriksaan, Sembiring mengaku hanya menjelaskan apa yang ia ketahui berdasarkan aduan masyarakat saja.

"Beliau (Kejari Balikpapan) itu nanyain saya, apakah benar ini begini. Gitu aja. Saya bilang kalau yang memang benar ya benar, yang tidak ya tidak benar," ujar Sembiring.

Disinggung soal praktik cashback, dirinya secara tegas menolak. Sebab menurutnya, praktik semacam itu menimbulkan permasalahan. Utamanya, terkait penerimaan negara.  Lanjut Sembiring, saat dirinya sudah memangku jabatan Kadishub, ia bahkan sudah meminta agar tidak dilanjutkan.

"Hanya saya ada sesal sedikit mengatakan bahwa seorang Kadishub (lama) pernah menyetujui itu. Menurut saya itu tidak benar," jelas Sembiring.

Ia sendiri pun berharap agar aparat penegak hukum mampu menertibkan persoalan ini. Agar selanjutnya, manajemen di Pelabuhan Feri Kariangau dapat berjalan sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya sangat berharap kepada aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran, segera tuntaskan, karena itu kalau terus-terusan nanti enggak baik. Negara pasti akan rugi," tambahnya.


Dalami 'Cashback' di Kariangau, Kejari Panggil Kadishub Kaltim

"Saya sangat berharap kepada aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran, segera tuntaskan, karena itu kalau terus-terusan nanti enggak baik. Negara pasti akan rugi."— Arif Frananta Filius Sembiring, Kadishub Kaltim


Seperti diketahui, persoalan dugaan praktik cashback oleh operator perusahaan penyedia jasa layanan penyeberangan di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan, rupanya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan praktik tersebut berjalan sejak Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Kaltim-Kaltara dijabat oleh Felix Iryantomo.

"Pak Felix, mantan Kepala BPTD dua periode yang lalu itu, menyatakan dia tahu bahwa itu ada, dan dia tidak setuju (praktik) cashback itu," ujar Sembiring.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan, hingga kini persoalan praktik cashback tersebut terlampau lama tak terselesaikan. Untuk diketahui, praktik cashback tersebut dimaksudkan untuk menggaet lebih banyak pengguna penyeberangan, dalam hal ini angkutan barang. Hanya saja, praktik cashback tersebut tak diakomodasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 8/2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.

Menurut Sembiring, persoalan ini tak kunjung diselesaikan, lantaran keinginan menuntaskannya yang tidak cukup kuat. Imbasnya, praktik cashback masih berjalan, memanjakan para oknum yang terlibat.

"Keinginan untuk menyelesaikannya tidak kuat, saya siap kok. Saya bilang, saya akan bantu apa saja," tegas Sembiring.

Dia menekankan, akan membantu pihak BPTD Kaltim-Kaltara untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di Pelabuhan Feri Kariangau. Termasuk membantu Kejari Balikpapan dalam hal pemeriksaan masalah ini.

"Apapun saya siap bantu, asal ini bisa dihentikan. Tapi kan faktanya sampai sekarang masih berjalan. Keinginan untuk menyelesaikannya ini harus kuat," tegas Sembiring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: