DPRD Kukar Gelar RDP Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

DPRD Kukar Gelar RDP Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

Kukar, nomorsatukaltim.com - Isu pemekaran di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Bahkan progresnya sudah masuk pada pembahasan di DPRD Kukar. Seperti yang dilakukan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, sejumlah kepala desa di Kecamatan Muara Kaman, dan Camat Muara Kaman.

RDP sendiri langsung dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua 3 DPRD Kukar Siswo Cahyono, anggota Komisi I DPRD Kukar Johansyah. Didampingi Camat Muara Kaman Surya Agus. Di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (2/8/2021). Pimpinan RDP, Alif Turiadi menjelaskan rapat ini setelah adanya beberapa tokoh dari Kecamatan Muara Kaman yang bersurat kepada DPRD Kukar, yang kembali menginginkan adanya pemekaran di daerah tersebut. Tentu upaya ini pun disambut oleh pihaknya, mengingat proses pembangunan di Kecamatan Muara Kaman dianggap Alif masih sangat tertinggal jauh. Sehingga perlu adanya pemekaran wilayah, agar pembangunan dapat merata. Terlebih secara persyaratan administratif sudah mencukupi. Ditambah sempat ada peraturan daerah (Perda) yang mengarah kepada pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman, namun urung terlaksana hingga saat ini. "Sehingga (masyarakat) meminta perda itu bisa difungsikan kembali atau memulai dari awal pemekaran itu, karena sudah layak untuk dimekarkan," ujar Alif pada Disway Kaltim, Senin (2/8/2021). Selanjutnya, Alif pun menginstruksikan terkait persyaratan secara teknis, dasar dan administratifnya, agar Kecamatan Muara Kaman bisa mengkomunikasikannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Apabila bisa dikerjakan dengan cepat, Alif menyebut mungkin saja tahun 2022 mendatang bisa segera dimekarkan. Sementara itu, Camat Muara Kaman, Surya Agus, mengatakan ini menjadi bagian memfasilitasi keinginan masyarakat yang meminta agar Kecamatan Muara Kaman segera dimekarkan. Karena keinginan beberapa desa untuk kemudahan pelayanan kepemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Karena diakui oleh Surya Agus, dengan 20 desa yang ada di Kecamatan Muara Kaman saat ini. Ia merasa kesulitan dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Disamping adanya pembangunan infrastruktur yang belum maksimal. Bahkan ada beberapa desa yang masih terisolir dan tanpa akses darat. "Syarat secara teknis 10 desa kita masuk, mana yang terdekat tetap berada di kecamatan induk," jelas Surya Agus. Dari kesepuluh desa tersebut, disebutkan Surya Agus yakni Desa Menamang Kiri, Desa Menamang Kanan, Desa Sedulang, Desa Puan Cepak, Desa Bunga Jadi, Desa Sabintulung, Desa Panca Jaya, Desa Sidomukti, Desa Cipari Makmur, dan Desa Teratak. Terkait perda yang akan diberlakukan, ia pun menyiapkan dua alternatif. Yakni apakah tetap menggunakan perda lama atau dibuat baru. Jika memang tetap menggunakan perda baru, maka perda yang lama dicabut dan dibuat baru. "Mana yang lebih efisien dan efektif dan tidak mengeluarkan biaya besar," pungkas Surya Agus. Selanjutnya, dengan adanya RDP ini, maka akan segera membentuk tim dari 10 desa yang mengajukan permohonan pemekaran. Yang mana masing-masing desa mendelegasikan satu orang atau lebih. Selanjutnya diupayakan pada Agustus ini secara administrasi sudah siap dan bisa dipenuhi. Sehingga DPRD Kukar bisa segera rapat, dan direalisasikan dan paripurnakan dengan segera. (ADV/mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: