Dugaan Penambangan Koral di Sungai Mahakam Bikin Geger Warga Mahulu

Dugaan Penambangan Koral di Sungai Mahakam Bikin Geger Warga Mahulu

MAHULU, nomorsatukaltim.com - Warganet Mahulu riuh. Dalam satu unggahan di media sosial, tampak ada dugaan penambangan batu koral serta pasir di tepi Sungai Mahakam. Tepatnya di kawasan Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.

Kegiatan itu diduga sudah berjalan sepekan. Beberapa warganet yang juga warga di kawasan itu mengeluhkan tumpahan oli. Serta air Sungai Mahakam keruh diduga akibat penggalian tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Petinggi Ujoh Bilang, Klementus Ajang mengaku tak tahu ada kegiatan tersebut. Katanya, kalau ada kegiatan penambangan batu kerikil, harusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) memberi keterangan.

"Kewenangan Dinas Perizinan (DPMP2T, Red.). Karena kalau berani beroperasi harus ada surat izin. Saya sebagai Petinggi Ujoh Bilang belum tahu kalau ada penambangan koral di Sungai Mahakam. Seharusnya mereka (pemilik alat berat dan perusahaan) melaporkan kepada pemerintah kampung jika ada operasional," jelasnya, Senin (2/8/2021).

Hingga berita ini diterbitkan, DPMP2T Mahulu belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatApps (WA) dan berulang telepon oleh media ini kepada Kepala DPMP2T Mahulu, Merkuria Ping tak kunjung dijawabnya. Pahadal hal tersebut guna memastikan perizinan galian C oleh pemilik alat berat tersebut di kawasan Tikah.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mahulu, Solman, mengaku sedang isolasi mandiri. 

"Saya lagi karantina, pak," jawabnya singkat dalam pesan WA.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DLH Mahulu, Irawan Sanjaya menjelaskan, terkait beroperasinya alat berat menambang batu kerikil di Sungai Mahakam tersebut, DLH Mahulu belum mengetahuinya. Ia pun akan memerintahkan stafnya untuk cek ke lapangan dan menunggu laporan kepala dinas.

"Belum ada masuk ke kami secara resmi (laporan) dari masyarakat," ujarnya.

Begitu pula Camat Long Bagun, Yason Liah, belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, pihaknya belum punya data valid terkait pertambangan yang beroperasi di Tikah, Ujoh Bilang. 

"Tapi sesuai kewenangannya,  saya rasa cross check ke DPMP2T terkait legalitas aktivitas galian C. Terkait unsur pencemaran lingkungan perlu mendapat penjelasan dari DLH selaku OPD teknis," bebernya. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: