Kaltim Kekurangan 20 Ton Oksigen Per Hari

Kaltim Kekurangan 20 Ton Oksigen Per Hari

Kaltim kekurangan stok oksigen 20 ton dalam sehari. Kondisi ini diduga berpengaruh terhadap angka kematian akibat COVID-19. Meski belum ada pernyataan resmi dari otoritas, namun tingginya angka kematian dalam bulan ini, seiring kelangkaan oksigen.

Nomorsatukaltim.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan menyebut produksi oksigen farmasi tidak bisa memenuhi kebutuhan. Akibatnya, fasilitas pelayanan kesehatan masih mengalami krisis oksigen. Berdasarkan sigi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V, Kalimantan, daerah ini masih kekurangan stok sebanyak 20 ton. “Informasi dari dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, salah satu produsen oksigen adalah PT Samator dengan kapasitas produksi oksigen per hari sebesar 30 ton. Sedangkan kebutuhan saat ini sebesar 50 ton. Terdapat kekurangan pasokan oksigen sebesar 20 ton,” kata Kepala Kantor Wilayah V, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Manaek SM Pasaribu, Jumat (30/7). Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel terkait rencana pengambilan oksigen dengan salah satu poin, mempermudah akses jalur kapal pengangkut oksigen. Selain itu Pemprov Kaltim telah membentuk Satgas Oksigen dan berkoordinasi dengan PT Pupuk Kaltim dan PT Pertamina untuk pengadaan oksigen. “Karena perusahaan tersebut memiliki kemampuan memproduksi oksigen,” imbuh Manaek. KPPU mencatat, mulai awal Juli, stok oksigen ukuran 1 meter kubuk sangat terbatas. Sementara stok sebelumnya difokuskan untuk rumah sakit dan Puskesmas. “Sampai dengan tanggal 27 Juli 2021, ketersediaan stok oksigen di beberapa Toko Alkses dan apotek, kosong,” kata Manaek. Komisi juga melakukan pelacakan melalui marketplace. Hasilnya, KPPU tidak menemukan seller yang menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di Kalimantan. Stok oksigen yang sangat terbatas di tengah bertambahnya jumlah angka kasus, bisa menambah pemburukan kondisi pasien. Berdasarkan data Jumat (30/7), terdapat 85 kasus kematian baru dengan 1.540 orang terkonfirmasi positif. Ini merupakan angka kematian harian terbesar sepanjang COVID-19 di Kaltim. Dengan penambahan kasus itu, secara keseluruhan kasus kematian mencapai 3.202 orang dan 113.483 terkonfirmasi positif. * Obat Terbatas Setali tiga uang, stok obat juga masih minim. Kondisi ini diketahui berdasarkan data dari apotek dan toko alat kesehatan, Puskesmas (Fasyankes), distributor (pedagang besar farmasi/ PBF) di Balikpapan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Pada pertengahan Juli 2021, hanya tersedia 3 jenis obat terapi yakni azithromicin, favipiravir dan oseltamivir. “Kelangkaan obat terjadi karena distribusi obat difokuskan ke Fasyankes saja,” ujar Manaek. Pertanggal 27 Juli 2021, ketersediaan obat terapi covid mulai bertambah, yakni ada 5 jenis obat yaitu: azithromycin, favipiravir, ivermectin (hanya ada di Samarinda dan Pontianak), oseltamivir, dan tocilizumab. Obat terakhir hanya ada di Fasyankes yang dialokasikan langsung untuk pasien Covid. 5 Jenis obat tersebut ada dengan jumlah stok yang sangat terbatas. “Bahkan sampai berebut,” imbuh Manaek lagi. Sedangkan obat yang susah didapatkan saat ini yaitu, redemsivir (bahan baku impor), dan immunoglobulin (stok tersedia terbatas di e-katalog obat). “Setelah dilakukan tracing melalui marketplace, untuk wilayah Kalimantan obat terapi covid tidak tersedia,” kata Manaek. Berdasarkan hasil survei ke beberapa PBF di Balikpapan, saat ini stok obat yang dimiliki hanya azithromicin dan favipiravir dengan jumlah yang terbatas. Hal ini disebabkan kapasitas produksi tidak seimbang dengan kebutuhan konsumen. PBF hanya melayani setiap pembelian yang diajukan oleh apotek ataupun fasyankes. “Tidak ada sistem blocking pemesanan obat.” Kanwil V KPPU telah melakukan koordinasi dengan Diskes Kaltim, bahwa pengadaan obat difokuskan untuk Fasyankes. Setiap Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten mendata kebutuhan obat lalu disetor kepada Dinas Kesehatan Provinsi. “Dinas Kesehatan Provinsi kemudian akan meminta pasokan obat kepada Kemenkes. Dinkes tidak pernah melakukan pembelian obat melalui Perusahaan Besar Farmasi (PBF),” jelas Manaek. KPPU juga memperoleh informasi dari beberapa apotek konvensional dan PBF bahwa stok kosong bisa jadi dikarenakan HET yang ditetapkan pemerintah, sehingga margin keuntungan yang didapatkan apotek konvensional sangat tipis. Disamping itu, adanya Surat Edaran BPOM tentang kewajiban apotek untuk melaporkan distribusi obat terapi covid setiap hari; Kanwil V telah melakukan tracing ketersediaan obat melalui www.farmaplus.kemenkes.go.id per tanggal 26 Juli 2021, didapatkan data stok obat yang dimiliki di wilayah Kalimantan snagat terbatas. KPPU juga telah melakukan verifikasi kepada jaringan apotek terkait data stok obat Farmaplus Kemenkes, hasilnya menunjukkan stok obat terapi covid yang tersedia di apotek sangat terbatas dan jumlahnya tidak sebanyak yang ada di website Farmaplus. “Hal ini menunjukkan bahwa data stok obat di Farmaplus tidak singkron dengan stok obat di lapangan,” katanya. Terkait kelangkaan obat di apotek konvensional, pemerintah daerah mengimbau pasien isoman melapor ke Puskesmas agar lebih mudah mendapat obat terapi Covid. Di samping itu, Diskes Kaltim telah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman membuat layanan telemedicine. *FEY/YOS                                                        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: