Buntut Gestur Penghinaan Anak Anggota Dewan, Polisi Bakal Minta Klarifikasi

Buntut Gestur Penghinaan Anak Anggota Dewan, Polisi Bakal Minta Klarifikasi

Jari tengah yang ditujukan kepada Satgas COVID-19 menarik perhatian publik. Pengelola kafe, yang juga anak seorang legislator kini dalam radar polisi. Dalam waktu dekat, ia akan diminta mengklarifikasi.

nomorsatukaltim.com - Gestur penghinaan yang dilakukan pengelola kafe kepada Satgas COVID-19 Samarinda itu terjadi saat operasi yustisi, Selasa (27/7/2021). Usai viral dan ramai di pemberitaan media massa, Korps Bhayangkara akan memanggil pemuda tersebut untuk diminta klarifikasi. Direncanakan, pemanggilan terhadap anak dari legislator Samarinda ini dilakukan pada Senin (2/8) mendatang. Baca juga: Anak Anggota DPRD Samarinda Beri 'Jari Tengah' ke Satgas COVID-19 "Rencananya diundang (dipanggil) untuk dimintai keterangannya. Ya untuk klarifikasi motifnya apa maksud mengacungkan tangan seperti itu ke petugas. Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andik Dharma Sena, Kamis (29/7/2021) sore. Mengenai dasar laporan polisi hendak melakukan pemanggilan, Andika menegaskan, polisi berdasar pada pemberitaan media massa sebagai acuan awalnya. "Tidak butuh dasar laporan, karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal," jelasnya. Pemanggilan ini pun nantinya difokuskan kepada sang anak anggota dewan. "Rencana yang dipanggil ya anaknya aja. Karena yang membuat ramai ini kan anaknya," tandas polisi berpangkat melati satu tersebut. Sementara itu, kegaduhan ini juga menarik sorotan pengamat hukum dari Kota Tepian, Hendiansyah Hamzah. Menurut pria yang karib disapa Castro ini, dari kacamata hukum ia mengatakan, sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP. "Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak," kata Castro. Kata pria yang sudah berprofesi sebagai dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini, gestur mengacungkan jari tengah itu merupakan hal yang tidak senonoh, dan berisyarat serupa pesan penghinaan. Namun, lanjutnya, membawa kasus ini ke ranah pidana dirasa berlebihan. Bukan berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya. "Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya. Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan jari tengah, adalah tindakan yang biasa saja. Itu sama saja dengan membenarkan gestur penghinaan macam itu," beber Castro. Menurut Castro, prahara ini sebaiknya cepat ditangani maupun diklarifikasi. Sebab jika tidak, ditakutkan akan timbul hal serupa lainnya dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. "Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, gelaran operasi yustisi yang dilakukan Satgas COVID-19 Samarinda pada Selasa (27/7/2021) malam lalu menarik banyak perhatian. Sebab saat melakukan penertiban di sebuah kafe yang terletak di Jalan Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, petugas mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan dari seorang pemuda sekaligus pengelola kafe tersebut. Kejadian yang terekam kamera itu belakangan viral dan menyita perhatian. Pasalnya saat ditertibkan, si pengelola kafe tanpa menggunakan masker mengacungkan jari tengahnya ke arah petugas. Terlebih, pemuda tersebut ternyata anak dari seorang anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rofik. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: