Catat, Ke Rumah Makan di Balikpapan Maksimal 20 Menit
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Masyarakat Balikpapan dimintaa taat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya waktu 20 menit di rumah makan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli menyebut tidak bisa langsung menerapkan. Perlu pendkatan persuasif kepada masyarakat. Sebelum menerapkan aturan itu. "Setiap giat patroli, disosialisasikan kepada masyarakat, untuk edukasi kebiasaan baru tersebut," ujarnya, Selasa (28/7/2021). Menurutnya tujuan dari aturan tersebut sudah jelas. Dari arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat dimita bijaksana memanfaatkan waktu makan. Entah di warung-warung, kafe atau restoran. Lantaran untuk menghindari kerumunan masyarakat di suatu tempat. Zulkifli menyebut jika harus melakukan penindakan terhadap aturan 20 menit makan di tempat, maka akan memerlukan banyak personel. Untuk mengawasi setiap warung makan, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak jajanan Se-Balikpapan. Makanya pendekatan persuasive didahulukan. Agar masyarakat bisa sadar sendiri. Ia yakin. Lambat laun masyarakat akan paham dengan aturan itu. Karena bertujuan menyelamatkan masyarakat dari risiko terpapar virus corona. Lantaran kebiasaan berlama-lama berada di suatu tempat berpotensi memicu kerumunan. Sosok Kepala Satpol PP Balikpapan itu menekankan saat ini masyarakat sudah diberikan edukasi bahwa makan di tempat selama 20 menit adalah waktu yang aman. Lebih dari itu, maka bakal berpotensi terpapar COVID-19. "Kalau mereka sudah tahu berlama-lama makan di tempat umum berbahaya, maka mereka akan atur diri mereka masing-masing untuk segera meninggalkan meja dalam waktu singkat," imbuhnya. (ryn/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: