Baru Wacana, Tidak Ada Pungutan Zakat untuk PNS

Baru Wacana, Tidak Ada Pungutan Zakat untuk PNS

Rusfauzi Hamdi (kemeja kuning) menerima zakat untuk disalurkan kembali. (Istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Tidak ada penarikan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda membantah itu. Pelaksana Tugas Harian (Plh) Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi mengatakan, tidak pernah ada regulasi yang mengatur demikian. PNS harus berzakat melalui Baznas. Baik peraturan wali kota (perwali ) atau peraturan gubernur (pergub). Apalagi mengatur besaran zakat yang dipotong langsung dari pendapatan PNS. “Kalau untuk kami harus memungut, enggak ada. Dari PNS itu enggak ada,” katanya kepada DiswayKaltim.com, Selasa (22/10/2019). Penentuan besaran zakat dari penghasilan PNS baru sebatas wacana. Belum diterapkan. Pengumpulan zakat masih sekadar sukarela. Baznas hanya menyampaikan imbauan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pengumpul Zakat. Di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tepian. “Edaran itu juga tidak bermaksud mewajibkan PNS memasukkan zakat di Baznas. Kami tidak punya wewenang ke sana. Di imbauan itu, kami berharap muzaki atau orang-orang yang berzakat itu lebih banyak,” jelasnya. Karena itu zakat yang terkumpul jumlahnya berubah-ubah. Kisaran per tahun mencapai Rp 3,5 miliar hingga Rp 4 miliar. Pada 2018 ia menyebut angkana mencapai Rp 3,5 miliar.  Zakat terbanyak dihimpun pada saat Ramadan. Hamdi mengaku belum dapat menyampaikan jumlah muzakki di Samarinda. Hamdi akan menyerahkannya kepada media ini di lain kesempatan. “Karena memang itu kewajiban umat Islam. Secara pasti, nanti kami himpun,” ujarnya. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: