DLH PPU Godok Regulasi Penggunaan Kantong Plastik

DLH PPU Godok Regulasi Penggunaan Kantong Plastik

PPU, nomorsatukaltim.com - Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya, menggunakan kantong plastik untuk membawa sesuatu. Khususnya dalam kegiatan peringatan Iduladha, atau biasa disebut hari raya kurban.

Di Penajam Paser Utara (PPU) pun demikian. Pada saat pembagian daging sapi atau kambing, kantong plastik kerap digunakan menjadi wadah untuk mendistribusikan. Alhasil kuantitas sampah plastik bisa dipastikan meningkat. Dipandang dari sisi lingkungan, hal itu jelas tidak sehat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan imbauan terkait pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Momentum itu digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU untuk mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat. Membuat percontohan wadah pengganti yang lebih ramah lingkungan dalam kegiatan tahunan ritual umat Islam tersebut. "Kami memberikan bantuan berupa besek dan kantong ramah lingkungan (totebag) untuk tempat pembagian daging kurban di Islamic Center," kata Kepala DLH PPU Tita Deritayati, Kamis, (22/7/2021). Besek bambu dianggap menjadi alternatif wadah untuk daging kurban karena lebih aman dalam membungkus makanan dan bersifat eco-friendly. Sebab dapat hancur dan terurai oleh mikroorganisme. Ajakan untuk penggunaan wadah alternatif itu sudah disiarkan sejak jauh hari. Melalui media sosial, juga langsung ke panitia pemotongan melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU. Hanya saja, belum banyak yang menerapkan hal demikian. Kendalanya, belum ada wadah alternatif yang pas dan mudah ditemukan masyarakat. Harus ada upaya ekstra untuk dapat terciptanya hal itu. Sembari itu, edukasi terus digalakkan. Karena merubah kebiasaan masyarakat tidak semudah membalik telapak tangan. "Meski belum banyak yang mengikuti, setidaknya mereka sudah paham, dengan tidak menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Karena berdampak buruk bagi kesehatan, itu berasal dari proses daur ulang yang sumbernya bisa dari berbagai limbah," jelas dia. Ke depan, Tita akan lebih mendorong panitia dalam kegiatan serupa untuk menggunakan wadah alternatif seperti wadah makanan, besek bambu, daun jati dan daun pisang dan sebagainya.

Godok Regulasinya

Secara umum, upaya untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai dilakukan. Tapi dalam penerapannya, jelas butuh dasar hukum. Maka dari itu, DLH PPU mengusulkan terbitnya peraturan bupati (perbup). Regulasi itu nantinya akan mengatur soal penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern. "Saat ini masih di Bagian Hukum Setkab PPU, sudah sampai ke Pemprov Kaltim. Jadi tinggal menunggu jawaban dari sana untuk bisa diterbitkan," kata Tita. Target tahun ini perbup itu ditetapkan. Setelahnya dipastikan akan langsung diterapkan. "Retail/pasar modern, mereka tidak lagi diperkenankan menggunakan plastik. Mereka harus menyediakan totebag dengan harga terjangkau. Atau warga membawa sendiri tas dari rumah," pungkas dia. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: