Pembangunan Jembatan Sungai Melaham Mangkrak, Kontraktor akan Di-Blacklist

Pembangunan Jembatan Sungai Melaham Mangkrak, Kontraktor akan Di-Blacklist

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Pengerjaan pembangunan proyek Jembatan Sungai Melaham, Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, saat ini mandek. Tak tersambung ke seberang.

Sesuai dengan keterangan di papan proyeknya, Jembatan Sungai Melaham dibangun sejak 20 Maret 2020, berdasrkan Surat Kontrak Nomor 630/005/SPK-FsK/BM.335/BANKEU//DPUPR-MAHULU. Dengan masa pelaksanaan kerja selama 270 hari kalender. Jembatan ini dibangun oleh kontraktor pelaksana, PT Hiqmah Aldina Prima. Yakni perusahaan perseroan yang beralamat di Samarinda. Sumber anggaran pembangunan jembatan berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim, Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan total anggaran sebesar Rp.63,6 miliar. Sejumlah pihak dan masyarakat Kecamatan Long Bagun menyayangkan mangkraknya pembangunan jembatan di akses poros Trans Kaltim Mahulu-Kubar itu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mahulu, Yohanes Andy Abeh menjelaskan, pihaknya mengetahui ada adendum dua pemberian kesempatan perpanjangan oleh Pejabat Pembuat Komtmen (PPK), sampai dengan 11 Juli 2021. Yaitu dari akhir adendum perpanjangan 1 dan terkait berakhirnya adendum 2 pada 11 Juli 2021. “Maka kontraktor pelaksana dinyatakan tidak mampu melaksanakan serta menyelesaikan pekerjaan dimaksud sesuai batas akhir kontrak,” terangnya, saat dikonfirmasi Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, Kamis (22/7/2021). Kadis PUPR Mahulu menuturkan, sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa, maka pada 12 Juli 2021, PPK telah melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan perhitungan progres akhir (Final Quantity/FQ) oleh PPK dan tim. “Saat ini sedang proses FQ, setelah proses FQ selesai akan dilanjutkan dengan meminta review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dalam hal ini pihak Inspektorat yang juga akan melibatkan tenaga ahli konstruksi untuk didapatkan kepastian atas progres akhir," katanya. “Sebagai dasar dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing para pihak dan kualitas yang telah dibangun, sebagai pertimbangan dalam rencana lelang pembangunan lanjutannya kembali,” tegas Andy Abeh. Kadis DPUPR Mahulu menambahkan, untuk proses teknis merupakan kewenangan PPK. Sementara, pemeriksaan menunggu hasil review dan rekomendasi dari APIP, terkait proses administrasi blacklist terhadap perusahaan dan lainnya, sesuai ketentuan perundang-ndangan yang berlaku. Lebih jauh dijelaskan Y Andy Abeh, awalnya, pada TA 2020, sumber pendanaan pembangunan Jembatan Sungai Melaham melalui Bankeu Provinsi. Namun karena sampai akhir Desember 2020 tidak selesai, maka transfer dari provinsi hanya menyesuaikan progres akhir Desember 2020. “Selanjutnya tidak di transfer lagi, dan sisanya pada TA 2021 menjadi beban APBD murni,” urainya. Ditambahkan Andy Abeh, terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Sungai Melaham, karena penyediaan anggaran melalui APBD Murni TA 2021 tidak cukup. Maka dianggar dan diusulkan kembali dalam pergeseran anggaran yang baru selesai pada Juni 2021. “Namun kegiatan di lapangan juga tidak ada pergerakan oleh pihak kontraktor pelaksana,” tandasnya. Sementara itu, terkait teknis panjang dan lebar Jembatan Sungai Melaham, belum diketahui secara jelas. Hingga berita ini diterbitkan, PPK proyek pembangunan Jembatan Melaham, Decty yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Mahulu, belum berhasil dikonfirmasi. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: