Persoalan Batas Wilayah di Balikpapan Belum Tuntas
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Persoalan batas wilayah menjadi isu hangat pasca penetapan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi ibu kota negara baru. Balikpapan sebagai calon kota penyangga IKN, berupaya menuntaskan persoalan itu sebelum ibu kota benar-benar dipindahkan.
“Penentuan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi wilayah, sebagai jaminan investor untuk menanamkan modal,” kata Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan (Kabag KSP), Arfiansyah, Kamis (22/7). Arfi mengatakan, sesuai Permendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, batas wilayah memiliki peran penting. “Batas wilayah sebagai pemisah batas alam dan batas buatan, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan bidang pertanahan,” ujarnya. Solusi untuk percepatan penetapan batas wilayah adalah delineasi batas kecamatan, kelurahan melalui metode pemetaan partisipatif dengan melibatkan perangkat pemerintahan dan masyarakat diatas peta kerja. Hal tersebut sudah dilakukan ketika proses pemekaran kecamatan dan kelurahan tahun 2010-2012 yang lalu dan telah ditetapkan tahun 2012 melalui Perda No. 7 untuk pembentukan 7 kelurahan yang baru dan No. 8 untuk pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota. Dengan dinamisnya pembangunan tentu salah satunya berdampak pada administrasi wilayah, misalnya pilar batas rusak atau hilang. Berdasarkan hasil identifikasi secara sekunder tahun 2020, terdapat beberapa permasalahan batas wilayah. Antara lain tarikan batas wilayah belum mengacu pada kondisi fisik alam dan/atau buatan, baik pada foto udara 2014 dan citra satelit 2020. Juga belum adanya rupa bumi yang diberikan pada ruas jalan yang menjadi tanda fisik batas wilayah administrasi. Selain itu juga terdapat perbedaan nama jalan antara regulasi SK Wali kota dengan peta misalnya openstreetmap dan google earth. "Maka Rakor Batas Wilayah Kota Balikpapan ini sangat penting untuk dilaksanakan. Terakhir rakor dilaksanakan tahun 2018,” kata Arfi. Kegiatan itu bertujuan menyampaikan hasil identifikasi permasalahan batas wilayah berdasarkan data sekunder oleh Bagian KSP dan menggali informasi permasalahan batas wiayah dari kecamatan dan kelurahan. Tujuannya untuk menegakkan tertib administrasi yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, sehingga meminimalisir permasalahan batas wilayah tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain menindaklanjutinya dengan kegiatan pemeliharaan pilar batas, juga agar pihak kecamatan dan kelurahan mempelajari dan menguasai batas wilayah masing-masing dengan melakukan pengecekan batas fisik di setiap segmen batas sesuai SK yang ditetapkan wali kota. Baik batas antar kecamatan atau kelurahan dalam wilayah kota, maupun antar kecamatan atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan. Menurut Arfiansyah, Rakor dilaksanakan menjadi 6 klaster/kelompok sesuai dengan jumlah wilayah kecamatan di Balikpapan. Rakor pertama dilaksanakan pada 6 April 2021 untuk wilayah Kecamatan Balikpapan Timur dan terakhir ditutup dengan rakor untuk wilayah Kecamatan Balikpapan Barat pada 21 Juli 2021. Hasil rakor ini ditindaklanjuti dengan pemeliharaan pilar batas. Sedangkan pada tahun 2022 direncanakan kegiatan pembangunan pilar dan penegasan beberapa batas dengan kelurahan atau kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Kukar, akan dilakukan penyesuaian batas wilayah secara yuridis. “Kegiatan ini sebagai ajang persiapan Kota Balikpapan dari sisi administrasi kewilayahan untuk menjadi Penyangga IKN melalui kegiatan penertiban administrasi wilayah berdasarkan aspek teknis dan yuridis,” tutup Arfi. *rynCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: