PPKM Darurat Diperpanjang, Namanya Ganti PPKM Level 4

PPKM Darurat Diperpanjang, Namanya Ganti PPKM Level 4

Untuk kesekian kalinya istilah kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia berubah. Setelah PPKM Darurat berakhir Selasa (20/7) kemarin, mulai hari ini dikenalkan terminologi baru: PPKM level. Apa bedanya?

Nomorsatukaltim.com - “Pandemi diatasi dengan istilah-istilah yang tidak mudah dipahami masyarakat. Intinya, selamatkan hidup kalian sendiri-sendiri.” Itulah respons masyarakat menanggapi penggantian sebutan untuk kebijakan pengendalian wabah. Tanggapan dalam bentuk meme dengan cepat menyebar melalui aplikasi pesan maupun media sosial. Asal tahu saja, sebelum istilah PPKM Darurat, pemerintah sudah menerapkan PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PSBB, PSBB Diperketat, dan sebagainya. Menurut pengamat hukum, Andri W. Kusuma, istilah-istilah tersebut menimbulkan kesan upaya pemerintah menghindari tanggung jawab memberi makan rakyat. Menurutnya, terminolog PPKM tidak dikenal dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan. “Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah. Tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makanan. Itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Andri W. Kusuma, dilansir dari CNN Indonesia. Menyusul telah berakhirnya PPKM Darurat, Pemerintah Kalimantan Timur secara resmi mengikuti pusat yang menggantinya dengan PPKM Level. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jauhar Efendi mengatakan ada 4 daerah yang menerapkan PPKM Level, yakni Balikpapan, Berau, Bontang dan ditambah Samarinda. "Jadi kita di Kaltim ada 4 daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda," kata Jauhar Efendi dalam keterangannya. Penggantian istilah PPKM dilakukan setelah melalui Rakor penanganan COVID-19 dipimpin Presiden Joko Widodo. Dijelaskan Jauhar, istilah PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4. "Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level," imbuh Jauhar. Dengan begitu, istilah PPKM Mikro, PPKM Diperketat hingga PPKM Darurat kini menggunakan istilah PPKM Level 1,2,3 dan 4. Pemerintah dalam menetapkan status level pembatasan di daerah itu didasarkan pada hasil assesmen situasi pandemi. Menurut Kementerian Kesehatan, assesment level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19. Parameter itu mengacu pada pedoman organisasi kesehatan dunia WHO. Yang ditetapkan Kemenkes melalu Kepmen Nomor 4805 Tahun 2021. Sedikitnya, ada lima level situasi pandemi menurut Kepmenkes tersebut. Yang meliputi situasi pandemi level 0. Yaitu situasi pandemi tanpa penularan lokal. Kemudian situasi pandemi level 1. Yakni situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus. Situasi pandemi level 2 adalah situasi dengan insiden komunitas yang rendah. Sementara situasi level 3 adalah kondisi di mana penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai. Dan situasi level 4 adalah kondisi yang digambarkan dengan transmisi yang tidak terkontrol, dengan kapasitas respon yang tidak memadai. Parameter penentuan level situasi pandemi juga merunut angka kasus konfirmasi positif, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit rujukan dan angka kematian. Di mana, pada level 1 (insiden rendah) ditetapkan berdasarkan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena COVID-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Dan angka kematian akibat COVID-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu. Penetapan status situasi pada level 2 atau insiden sedang, disandarkan pada kondisi di mana angka kasus terkonfirmasi positif berada di antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Jumlah pasien rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 pasien per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per pekan. Pada level 3, yang artinya insiden tinggi  ditunjukkan dengan angka kasus terkonfirmasi positif antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per pekan. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk dalam tentang waktu yang sama. Sedangkan parameter angka kematian antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, level 4, ditetapkan ketika angka kasus terkonfirmasi positif telah lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per pekan. Jumlah pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per pekan. Dan angka kematian akibat lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per pekan. Parameter-parameter inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan level penerapan PPKM di suatu daerah. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Padilah Mante Runa menjelaskan, dimasukkannya Samarinda dalam daftar daerah PPKM level 4, karena telah memenuhi beberapa parameter. Pertama, jumlah warga terpapar Coronavirus Disease 2019 terbilang cukup tinggi dengan indikasi ketersediaan tempat tidur (BOR) di rumah sakit/pusat karantina hampir mencapai 100 persen. Disertai parameter realisasi vaksinasi di bawah 50 persen dari populasi.

Lebih Longgar

Terkait penggantian status menjadi PPKM Level 4, Pemerintah Kota Balikpapan justru akan memberikan kelonggaran mulai hari ini.  Wali Kota Rahmad Mas’ud mengatakan, pelaku usaha diperbolehkan beroperasi sampai jam 8 malam dari sebelumnya jam 5 sore. Kemudian penyekatan sejumlah ruas jalan utama dari sebelumnya mulai jam 5 sore sampai 10 malam, kini ditutup hanya dua jam. Mulai jam 8 malam sampai jam 10 malam. Untuk fasilitas umum (fasum) pemerintah dibolehkan hingga pukul 8 malam kecuali hari Sabtu dan Minggu. Pemerintah juga memberi kelonggaran pelayanan makan di tempat. Rertoran/cafe, rumah makan bisa pelayanan makan di tempat sampai dengan jam 5 sore, dan take away sampai dengan jam 8 malam. Pemkot Balikpapan juga mengklaim masih perlu melakukan pengetatan mobilitas. “Tapi kembali lagi kita gak boleh lalai, gak boleh langsung melonggarkan kenapa? Karena kita telah ditemukan varian delta yang penularannya itu sangat cepat dan mematikan,” ujarnya. Masyarakat diminta tidak panik lantaran pemerintah masih menerapkan syarat ketata masuk Balikpapan.  Yakni wajib vaksin dan PCR bagi perjalanan udara, dan Antigen bagi perjalanan darat dan laut. “Tapi sekali lagi tidak perlu kita takut-takuti warga, tapi perlu waspada. Kalau kita jaga prokes Insyaallah kita bisa terhindar,” katanya. DAS/FEY/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: