Di Kukar, Salat Id Dilarang di Zona Merah dan Oranye, Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Di Kukar, Salat Id Dilarang di Zona Merah dan Oranye, Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sepekan setelah dilakukannya pengetatan PPKM mikro atau PPKM semi darurat, Pemkab Kukar melakukan evaluasi. Salah satunya membahas terkait pelaksanaan ibadah Salat Id atau Iduladha 1442 Hijriah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan, Pemkab Kukar tidak mengubah keputusannya. Yakni tidak menganjurkan pelaksanaan Salat Id di kecamatan-kecamatan yang berada di zona merah dan oranye. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-1285/DINKES/065.11/07/2021. Namun memperbolehkan Salat Id di kecamatan-kecamatan yang berada di zona kuning dan zona hijau. Jika berkaca dari data yang dirilis Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar per 17 Juli 2021, hanya ada dua kecamatan yang berada di zona hijau, yakni Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Muara Wis. Sedangkan zona kuning sebanyak 5 kecamatan, di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Muara Kaman, Muara Muntai, dan Kota Bangun. Sementara untuk zona merah di Kecamatan Samboja, Loa Janan, Loa Kulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak. Serta zona oranye yakni kecamatan Anggana, Muara Jawa, Marangkayu dan Sebulu. "Tidak ada perubahan, seperti masukan para ulama yang memberikan pendapat, masih sesuai edaran yang dibuat," jelas Sunggono pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, belum lama ini. Begitupun dengan pelaksanaan di lapangan, Pemkab Kukar tidak menganjurkan sama sekali. Meminta masyarakat memahami dan lebih memilih Salat Id tahun ini bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Irianto sepakat menganjurkan daerah zona merah dan oranye tidak dianjurkan untuk dilaksanakan. Karena berdasarkan hukum, Salat Id hukumnya sunah muakad. Tetapi ia menegaskan, kesehatan saat ini di masa pandemi juga sangat penting dan wajib dijaga. "(Masjid) tidak ditutup, tapi lebih kepada tidak menyelenggarakan Salat Id. Kembali ke takmir masjid masing-masing lagi," pungkas Irianto. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: