Tak Ada Anggaran, Pemkab PPU Alihkan Pemakaman Korban COVID-19 ke Desa

Tak Ada Anggaran, Pemkab PPU Alihkan Pemakaman Korban COVID-19 ke Desa

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Penajam Paser Utara (PPU) meningkat akhir-akhir ini. Selurus dengan besarnya potensi korban meninggal yang diakibatkannya.

nomorsatukaltim.com - Sejak 22 Maret 2020 sampai 12 Juli 2021, total jumlahnya mencapai 1.701 kasus. 260 kasus di antaranya menjalani isolasi mandiri (isoman) dan 37 kasus dirawat di rumah sakit. Untuk yang meninggal, sudah ada 70 kasus. Tersebar di empat kecamatan yang ada di Benuo Taka. Turunan masalah yang diakibatkannya tak hanya berdampak dari sisi kesehatan saja. Di PPU, permasalahannya juga muncul dari sisi anggaran. Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) PPU juga terpapar rupanya. Oleh karenanya beberapa sikap penghematan diambil. Seperti keputusan baru dikeluarkan Satgas COVID-19 PPU. Dengan mengarahkan kelurahan dan desa untuk melakukan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19. "Seluruh pemakaman jenazah COVID-19 di wilayah PPU dilaksanakan di desa dan kelurahan masing-masing," sebut surat yang ditandatangani Plt Sekkab PPU Muliadi sekaligus Wakil Ketua III Satgas COVID-19 PPU. "Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat," sambung surat hasil rapat yang dikeluarkan Kamis (8/7/2021) itu. Proses pemulasaran jenazah korban virus corona memang membutuhkan biaya. Selama ini, itu menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) leading sector, BPBD PPU. Kepala Pelaksana BPBD PPU, Marjani membenarkan. Keuangan kantornya sedang tidak baik-baik saja. Maka itu, hasil rapat kala itu memutuskan demikian. Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat menyikapi melonjaknya kasus COVID-19 yang signifikan. Yaitu menegaskan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kelurahan dan desa. Kemudian soal pemakaman jenazah tadi. "Satgas sudah rapat evaluasi mengenai kenaikan tajam kasus COVID-19. Termasuk Bagian Pemerintah serta camat dan lurah. Lalu dengan semua kepala desa terkait hal itu," ujarnya, Senin (12/7/2021). Diketahui, BPBD PPU tak mendapatkan alokasi besar tahun ini. Diketahui, total keseluruhan alokasinya hanya sekira Rp 1,2 miliar. Karenanya sejak awal tahun, usulan penambahan untuk penanganan COVID-19 diajukan. Besarannya sekira Rp 12,7 miliar. Termasuk di dalamnya untuk proses pemakaman. "Alasannya, karena anggaran kita terbatas. Karena terbatas, itu tetap harus ditangani. Karena COVID-19, maka pemakaman tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan. Setelah dipastikan ia terpapar COVID-19 dan variannya. Sehingga secara umum, pemakaman dilakukan di kelurahan dan desa. Untuk pembiayaan, tentunya di kelurahan dan desa masing-masing," bebernya. Selain soal duit, pemakaman juga tak lagi harus dilakukan di pemakaman terpadu. Pemakaman yang khusus disediakan untuk mengubur jenazah COVID-19. Bisa juga dilakukan di pemakaman umum sesuai domisili jenazah. "Tapi untuk keadaan tertentu, bisa di pemakaman terpadu di Nenang," sebutnya. Terakhir, yang turut dilimpahkan ke kelurahan/desa ialah sumber daya manusia (SDM) alias pekerja pemulasarannya. Dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan puskesmas setempat. "Secara psikologis, kita yakinkan dengan penanganan prokes yang aman. Jadi tidak perlu takut, untuk ditempati pemakaman jenazah itu," ucap Marjani. Terpisah, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah menanggapi kebijakan itu dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) PPU dalam setiap prosesnya. Agar hal ini tetap dalam koridor dan pengawasan dari tenaga kesehatan. Persiapan khusus untuk desa juga sudah diarahkan. Yaitu penyediaan anggaran untuk setiap proses pemakaman dan penyediaan alat pelindung diri (APD) untuk penguburan. Adapun itu secara administratif teranggarkan. Mengambil anggaran Dana Desa (DD) 8 persen. Sesuai arahan yang tertuang di Permendes tentang penanganan COVID-19. "Cuma kendalanya di lapangan, walaupun ada anggarannya yang tersedia, tapi tidak ada dijual atau sulit untuk didapatkan barang tersebut (APD) bagi pemerintah desa," ujar dia. Selain itu, beberapa aparatur pemerintah desa juga meminta adanya pelatihan dan pembinaan khusus. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pemulasaran jenazah yang terkonfirmasi virus. "Ada juga minta pelatihan dan pembekalan tata cara pengurusan jenazah COVID-19 dari instansi terkait dalam hal ini Dinas kesehatan," ungkap dia. Soal anggaran tadi, menurut laporan dari 30 desa yang ada di PPU, semua masih dalam kondisi yang aman. Kalaupun dana yang ada telah terserap sepenuhnya, desa masih bisa melakukan pergeseran anggaran di Perubahan APBDes selanjutnya. Biasanya dilakukan pada Agustus sampai September. "Semoga pimpinan daerah dapat mencari jalan keluarnya dan pemerintah desa bisa melakukan yang terbaik buat warga desanya," pungkas perempuan berhijab ini. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: