Polemik Lahan Plasma Sawit Berujung Bangkrut, Perusahaan Minta Lahan Dikembalikan

Polemik Lahan Plasma Sawit Berujung Bangkrut, Perusahaan Minta Lahan Dikembalikan

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Buntut panjang polemik lahan plasma di Kecamatan Muara Pahu, semakin ramai menjadi santapan publik. Hingga berujung gulung tikar bagi perusahaan.

Pembukaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) sejak tahun 2012, menyisakan kerugian yang dialami PT Dian Abdi Nusa kini menjadi PT Mahakam Hijau Makmur (MHM). Dari luas lahan perizinan 14.782 hektare meliputi 6 kampung dianggap gagal. Karena tidak semua lahan bisa ditanami bibit kelapa sawit. Hal ini disebabkan hampir semua lahan rawa gambut. Di samping itu, faktor alam yang kerap banjir yang cukup lama. Bahkan bisa beberapa kali banjir dalam setahun. Kondisi ini diungkapkan langsung oleh manajemen PT MHM. “Sudah hampir tiga kali melakukan upaya penamaman tetap gagal. Demikian juga diupayakan dengan mengeringkan air menggunakan pompa juga gagal. Karena banjirnya lama sehingga lahan tidak bisa ditanami bibit sawit,” kata Lirin Colen Dingit, perwakilan manajemen PT MHM. Hal senada juga dibenarkan, M Rojali manajemen PT MHM, saat menyampaikan kondisi perkebunan sawit kepada Pansus Plasma di Gedung DPRD Kubar, beberapa hari lalu (7/7/2021). Rapat pembahasan lahan plasma itu dipimpin Ketua Pansus Plasma DPRD Kubar Noratim didampingi Syaparuddin, anggota Pansus Plasma. Berikut Camat Muara Pahu Aspar dan kepala kampung dari enam kampung. Keenam kampung yang menjadi areal kebun PT MHM itu yakni Kampung Muara Beloan, Dasaq, Mendung, Jerang Melayu, Gunung Bayan, dan Tanjung Laong. “Sebenarnya saya juga sudah ingatkan. Hasil survey ke lahan pada tahun 2008-2009, saat itu kemarau jadi lahan masih kering,” katanya. Namun kata dia, setelah mulai pembukaan lahan hingga penanaman dilanda banjir yang cukup lama. Sehingga kebun sawit menjadi mati. Sementara itu, M Rojali menambahkan, yang sudah mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) 7.726 hektare dari jumlah keseluruhan izin 14.783 milik PT MHM. “Dari Jumlah HGU itupun, yang sudah ditanami baru 1.490 hektare kebun inti dan 373 hektare kebun plasma. Itupun tanamannya hanya ada spot-spot saja dalam per hektare,” M Rojali. Hingga kini, ungkap dia, lahan perkebunan diserahkan kepada koperasi di Kampung Tanjung Laong dan Jerang Melayu untuk meneruskan mengelola kebun. Dengan gagalnya kebun sawit ini, semua kepala kampung meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat kembali. “Kami minta lahan yang gagal dikembalikan ke masyarakat lagi,” harap Dedi Setiawan Kepala Kampung Tanjung Laong. Hal senada dikatakan kepala kampung Muara Beloan, Dasaq, Gunung Bayan, dan Mendung. Menyikapi hal itu, Ketua Pansus Plasma DPRD Kubar Noratim berjanji bersama anggota pansus melibatkan instansi terkait di Pemkab Kubar akan melakukan peninjauan ke lapangan. “Nanti akan kita lihat bagaimana kondisi sebenarnya,” kata Noratim. Jika memang benar, tentunya hal ini akan menjadi pembahasan serius baik di DPRD dan instansi pemerintah untuk mengambil keputusan sebagai rujukan kepada pemerintah pusat. Bahkan manajemen PT MHM di Jakarta. “Kita tidak ingin, gagalnya sawit yang tentunya menjadi kerugian perusahaan ditambah menjadi citra buruk karena dianggap gagal membuka sawit,” ungkapnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: